Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair Lagi di April 2026! Cek Rekening, Ini Daftar Penerimanya

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Binti Mufarida , Jurnalis-Senin, 13 April 2026 |14:33 WIB

Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair Lagi di April 2026! Cek Rekening, Ini Daftar Penerimanya

Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair Lagi di April 2026! Cek Rekening, Ini Daftar Penerimanya (Foto: Kemensos)

JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul memastikan bahwa support sosial (bansos) tahap 2 seperti bansos Program Keluarga Harapan (PKH) hingga Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) cair pada April 2026.

Bansos nan dicairkan pada triwulan II-2026 ini dijadwalkan mulai cair pada pertengahan bulan April. Menurut Gus Ipul, bansos bakal menyasar kurang lebih 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Program nan bakal disalurkan mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) hingga Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

"Kita disalurkan kepada kurang lebih 18 juta family penerima manfaat, ya. 18 juta family penerima faedah untuk PKH dan untuk Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)," ungkap Gus Ipul kepada awak media di Kantor Kementerian Sosial (Kemensos), Jakarta, Senin (13/4/2026).

Gus Ipul mengatakan, pemerintah telah menyiapkan dua skema utama bansos, ialah langsung ke rekening penerima melalui bank-bank milik negara alias Himbara. Dan, bagi masyarakat nan tidak mempunyai akses perbankan, penyaluran bakal dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

"Langsung dikirim ke penerima faedah lewat rekening-rekening di bank-bank Himbara maupun lewat langsung lewat PT Pos," ujar Gus Ipul.

Gus Ipul menjelaskan bahwa pengambilan melalui PT Pos sangat fleksibel. KPM bisa datang langsung ke instansi pos alias di titik-titik organisasi nan telah disepakati, seperti instansi kecamatan maupun kelurahan.

"Kalau lewat PT Pos, itu bisa diambil di kantor-kantor PT Pos alias biasanya PT Pos juga membagi di komunitas, bisa saja di instansi kecamatan alias instansi kelurahan alias tempat-tempat nan memang disepakati bersama," papar Gus Ipul.

"Kalau misalnya KPM-nya tidak bisa datang ke instansi alias mengambil ke komunitas, mereka bisa antar ke rumahnya, misalnya untuk lansia maupun penyandang disabilitas. Kira-kira seperti itu, ya," jelasnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com