Bank Bangkrut di RI Bertambah Lagi Usai OJK Cabut Izin BPR Bekasi

Sedang Trending 46 menit yang lalu

Bank Bangkrut di RI Bertambah Lagi Usai OJK Cabut Izin BPR Bekasi

Bank Bangkrut di RI Bertambah Lagi Usai OJK Cabut Izin BPR Bekasi (Foto: Freepik)

JAKARTA - Bank ambruk di Indonesia bertambah lagi menjadi 11 hingga Agustus 2026. Terbaru PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin upaya BPR Citra Bersada Abadi. Tindakan tegas ini diambil setelah pengurus dan pemegang saham tidak bisa memulihkan krisis finansial serta permodalan bank sesuai pemisah waktu nan ditetapkan regulator.

Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 tertanggal 19 Agustus 2026 bagi bank nan bertempat tinggal di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi Barat.

"Pencabutan izin upaya PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian tindakan pengawasan nan dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," ujar Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi dalam keterangan resmi, Rabu (19/8/2026).

Dinamika pengawasan terhadap BPR ini bermulai sejak 6 Agustus 2025 ketika OJK menetapkan status BPR Dalam Penyehatan (BDP). 

Kebijakan tersebut diambil lantaran Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) bank ambruk hingga berada di posisi minus 2,98 persen, disertai rata-rata Cash Ratio selama tiga bulan nan hanya mencapai 3,59 persen alias di bawah standar minimum 5 persen.

Kondisi tersebut tidak kunjung membaik hingga akhirnya pada 5 Agustus 2026 OJK menetapkan BPR Citra Bersada Abadi sebagai bank dengan status BPR Dalam Resolusi (BDR). 

Penetapan merujuk pada POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS, mengingat tenggat pemulihan modal nan diberikan kepada pemegang saham telah kedaluwarsa tanpa hasil.

Menyusul kegagalan penyehatan tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 117/ADK3/2026 pada 13 Agustus 2026. Keputusan tersebut menetapkan penanganan bank bermasalah ini dialihkan ke tahap likuidasi sekaligus permohonan pencabutan izin kepada regulator.

"Berdasarkan keputusan tersebut, LPS memutuskan langkah penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Citra Bersada Abadi dengan melakukan likuidasi bank dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin upaya BPR tersebut," jelas Edwin.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com