
Bank Bangkrut di RI 2026 Bertambah Lagi, Ini Daftarnya (Foto: Freepik)
JAKARTA - Bank ambruk di Indonesia 2026 bertambah lagi menjadi tiga. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin upaya Perumda BPR Bank Cirebon pada 9 Februari 2026 setelah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tidak melakukan pengamanan terhadap bank tersebut.
Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib mengatakan pencabutan dilakukan berasas Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon.
“Keputusan pencabutan izin upaya ini ditetapkan OJK setelah adanya permintaan dari LPS nan memutuskan tidak menyelamatkan bank dan menempuh proses likuidasi,” katanya di Cirebon, Senin (9/2/2026).
Alasan OJK Cabut Izin Perumda BPR Bank Cirebon
Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk menjaga stabilitas industri perbankan serta melindungi kepentingan pengguna dan masyarakat.
Pihaknya sebelumnya menemukan persoalan serius dalam aspek tata kelola dan integritas pengelolaan bank, termasuk praktik nan tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap ketentuan.
Permasalahan tersebut, kata dia, berakibat signifikan terhadap kondisi finansial dan kelangsungan upaya bank, sehingga OJK melakukan serangkaian langkah pembinaan dan pengawasan intensif.
Dia menuturkan upaya nan dilakukan antara lain peningkatan intensitas pengawasan, pemberian hukuman administratif, perintah tindakan korektif, serta pertimbangan menyeluruh terhadap manajemen dan rencana penyehatan bank.
“Namun hingga pemisah waktu nan ditetapkan, kondisi permodalan dan kesehatan bank tidak menunjukkan perbaikan memadai sehingga status pengawasan ditingkatkan secara bertahap,” katanya.
Bank Tidak Sehat, Tak Dapat Diselamatkan
Agus menuturkan pada 2 Agustus 2024, OJK menetapkan bank tersebut dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) lantaran rasio permodalan di bawah ketentuan dan tingkat kesehatan berpredikat tidak sehat.
Pada 1 Agustus 2025, lanjut dia, statusnya meningkat menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) lantaran pengurus dan pemegang saham tidak bisa memenuhi kebutuhan penyehatan permodalan sesuai aturan.
Dia menyampaikan berasas keputusan LPS tanggal 3 Februari 2026, lembaga tersebut menetapkan tidak melakukan pengamanan dan meminta OJK mencabut izin upaya serta melanjutkan proses likuidasi.
“Dengan pencabutan izin usaha, Perumda BPR Bank Cirebon dilarang melakukan seluruh aktivitas upaya dan operasional perbankan, serta penanganan selanjutnya berada di bawah kewenangan LPS,” katanya.
OJK Cirebon pun mengimbau masyarakat dan pengguna tetap tenang, lantaran biaya simpanan dijamin oleh LPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·