Bamsoet Usul KADIN Jadi Lembaga Non-APBN, Ini Alasannya

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta -

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan KADIN Indonesia Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987. Upaya ini ditujukan untuk menata ulang hubungan kelembagaan antara pemerintah dan bumi usaha. KADIN diproyeksikan menjadi lembaga sui generis non-APBN nan berbudi pekerti berdikari serta independen.

Ruang mobilitas pengusaha perlu diperkuat sejak tahap perencanaan hingga eksekusi kebijakan ekonomi. KADIN tidak lagi sekadar menjadi penyampai aspirasi, melainkan mitra kerja resmi komisi-komisi di DPR RI. Situasi perekonomian saat ini dinilai sudah jauh berbeda dengan era pembentukan beleid tersebut.

"Undang-Undang KADIN lahir pada tahun 1987, ketika struktur ekonomi, teknologi, perdagangan, dan hubungan Indonesia dengan ekonomi dunia tetap sangat berbeda dengan sekarang. Karena itu, revisi UU KADIN kudu bisa menjawab kebutuhan bumi upaya hari ini sekaligus mengantisipasi tantangan ekonomi 20 sampai 30 tahun ke depan. KADIN kudu mempunyai posisi nan kuat agar dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian nasional," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu disampaikan Bamsoet dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI berbareng KADIN Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta, hari ini. Rapat ini turut dihadiri oleh jejeran ketua Komisi VI DPR RI dan pengurus teras KADIN.

Dalam agenda tersebut, Bamsoet memaparkan empat pesan utama revisi undang-undang dengan konsentrasi pertama pada pengembangan UMKM. Target utamanya adalah mendorong skala upaya rakyat agar segera naik kelas.

"Saat ini jumlah UMKM Indonesia sekitar 64,2 juta unit, dengan kontribusi sekitar 61,07 persen terhadap PDB dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja. Namun, kita tidak boleh puas dengan jumlah UMKM nan besar. Ukuran keberhasilan UMKM adalah berapa banyak nan naik kelas, mempunyai legalitas, mendapatkan akses pembiayaan, masuk rantai pasok industri, menggunakan teknologi, mempunyai sertifikasi, dan bisa menjual produknya ke pasar nan lebih luas. Karena itu, RUU KADIN kudu membuka jalan agar pelaku upaya nan ber-NIB dapat masuk ke dalam ekosistem KADIN dan memperoleh akses pelatihan, pendampingan, jaringan serta pasar," lanjut Bamsoet.

Isu krusial berikutnya menyoroti pembuatan lapangan kerja berbobot seiring derasnya arus masuk penanaman modal. Realisasi investasi semester I 2026 tercatat menembus Rp1.010,6 triliun. Dana segar ini diharapkan bisa bersinergi langsung dengan industri nasional dan para pencari kerja.

"RUU KADIN kudu bisa memperkuat hubungan antara investasi, industri nasional, UMKM dan tenaga kerja. Setiap investasi nan masuk perlu menciptakan pengaruh berganda bagi perekonomian domestik, mulai dari keterlibatan pemasok lokal, peningkatan kapabilitas UMKM, penggunaan tenaga kerja Indonesia, hingga transfer teknologi dan pengetahuan," urai Bamsoet.

Fokus ketiga menuntut ekosistem bumi upaya untuk mencetak lebih banyak eksportir baru. Indonesia mempunyai tantangan besar dalam mengubah melimpahnya sumber daya alam menjadi produk berbobot tambah tinggi di pasar internasional.

"Peningkatan jumlah eksportir kudu menjadi parameter krusial keberhasilan ekosistem bumi usaha. Produk makanan olahan, fesyen, furnitur, komponen otomotif, produk digital, industri imajinatif hingga produk berbasis hilirisasi mempunyai kesempatan besar memasuki pasar luar negeri. Pemerintah dan KADIN perlu membantu pelaku upaya memahami standar negara tujuan, sertifikasi, pembiayaan ekspor, logistik, perlindungan merek serta membuka akses business matching dengan mitra asing," sambungnya.

Pesan terakhir mempertegas posisi KADIN sebagai induk utama bumi upaya sekaligus mitra strategis pemerintah. Kewenangan dan tugas organisasi ini kudu dirumuskan secara lugas tanpa celah multitafsir. Langkah preventif ini krusial demi menghadapi dinamika dan transformasi ekonomi global.

"Revisi UU KADIN kudu memandang jauh ke depan. Kita sedang memasuki era persaingan ekonomi nan semakin terbuka, digitalisasi nan cepat, perubahan rantai pasok dunia dan kejuaraan memperebutkan investasi. Karena itu, KADIN kudu menjadi kekuatan kolektif bumi upaya untuk mengawal UMKM naik kelas, menciptakan pekerjaan berkualitas, memperbanyak eksportir dan memastikan Indonesia mempunyai satu rumah besar bumi upaya nan kuat serta kredibel," pungkasnya.

(akn/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News