Baleg-Pemerintah Sepakat Evaluasi Prolegnas Prioritas 2026, Masukkan 3 RUU Baru

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Suasana rapat panja Baleg DPR pengharmonisan RUU Penyiaran di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Badan Legislasi (Baleg) DPR berbareng pemerintah dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI menyepakati pertimbangan dan penyesuaian Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2026.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja pertimbangan perubahan keempat Prolegnas RUU 2025-2029 dan perubahan ketiga Prolegnas RUU Prioritas 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8).

Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyampaikan tiga usulan RUU baru untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2026. Ketiganya ialah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat, RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria.

“Untuk RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur dibutuhkan untuk memasukkan pengaturan mengenai dengan pajak pariwisata. Di sini sudah ketahuan bedanya nih, pajak pariwisata,” jelas Bob.

“Sedangkan untuk RUU tentang pengaturan Reforma Agraria dibutuhkan untuk menyelesaikan bentrok struktural nan sampai saat ini belum tuntas,” lanjutnya.

Suasana rapat Baleg DPR dengan Wamenkum Eddy Hiariej tentang usulan RUU di luar Prolegnas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Sementara pemerintah mengusulkan penyesuaian terhadap Prolegnas RUU Prioritas 2026. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej mengusulkan RUU tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dikeluarkan dari daftar Prolegnas RUU Prioritas 2026.

Sebagai gantinya, pemerintah mengusulkan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis untuk masuk dalam daftar tersebut.

“Satu, usulan tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal untuk dikeluarkan dari daftar Prolegnas RUU Prioritas tahun 2026, dan usulan RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis untuk masuk dalam daftar Prolegnas RUU Prioritas 2026,” jelasnya.

Eddy juga memaparkan perkembangan 13 RUU nan masuk Prolegnas Prioritas 2026 dan menjadi prakarsa pemerintah.

Dari 13 RUU tersebut, lima RUU telah disampaikan kepada DPR. Kelimanya ialah RUU tentang Hukum Perdata Internasional, RUU tentang Desain Industri, RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati, RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber, serta RUU tentang Jaminan Benda Bergerak.

Sejumlah RUU lainnya tetap berada dalam proses internal pemerintah, baik menunggu surat Presiden maupun melanjutkan pembahasan di lingkungan pemerintah.

Suasana rapat Baleg DPR dengan Wamenkum Eddy Hiariej tentang usulan RUU di luar Prolegnas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Lima Poin Kesepakatan

Dalam rapat tersebut, Bob membacakan konklusi nan disepakati mengenai hasil pertimbangan Prolegnas.

Pertama, mengubah pengusulan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri nan semula merupakan usulan DPR melalui Baleg menjadi usulan DPR melalui Komisi VI dalam Perubahan Keempat Prolegnas RUU Prioritas 2026.

Kedua, memasukkan tiga RUU usulan Baleg ke dalam Perubahan Keempat Prolegnas RUU 2025-2029 dan Perubahan Ketiga Prolegnas RUU Prioritas 2026, yakni:

  • RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat;

  • RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan

  • RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria.

Ketiga, mengubah titel RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan usulan DPR melalui Komisi IX menjadi RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Keempat, mengeluarkan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, usulan pemerintah, dari daftar Prolegnas RUU Prioritas 2026.

Kelima, memasukkan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, usulan pemerintah, ke dalam Perubahan Ketiga Prolegnas RUU Prioritas 2026.

Setelah seluruh poin dibacakan, kesepakatan tersebut disetujui peserta rapat.

“Demikian, disetujui secara bersama. Setuju Bapak Ibu?” tanya Bob.

Peserta rapat menjawab setuju, nan kemudian diikuti dengan ketukan palu.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan