
Menteri ESDM Bahlil (Foto: Okezone)
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan wacana pengenaan royalti tambahan untuk sektor tambang batal diterapkan di bulan Juni mendatang. Hal tersebut diambil setelah mendapatkan masukan dari para pelaku usaha.
Ia mengatakan, pihaknya bakal melakukan pertimbangan kembali sebelum menerapkan skema tersebut. Sebab hingga saat ini memang belum ada keputusan pasti untuk penerapan royalti tambahan maupun pengenaan bea keluar di sektor tambang.
Bahlil mengaku pihaknya tetap mencari formulasi nan pas untuk meningkatkan pendapatan negara di sektor pertambangan, sembari memastikan kebijakan nan diterapkan nantinya tidak memberatkan bumi upaya maupun memperburuk suasana investasi di sektor pertambangan.
"Mungkin tetap kita pikirkan lagi (penerapan royalti tambang Juni). Andaikan pun itu (diterapkan), kudu mencari formulasi nan ideal, nan tidak boleh merugikan juga pengusaha, tapi juga pendapatan negara juga bisa kita optimalkan," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin (11/5/2026).
Sebelumnya Kementerian ESDM telah melakukan uji publik terhadap materi patokan Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) nan bertindak di Kementerian ESDM.
Uji publik tersebut berangkaian dengan rencana perubahan tarif royalti tambang untuk beberapa komoditas seperti, nikel, timah, emas, dan perak. Target awal dari penerapan wacana tersebut di Bulan Juni, andaikan mendapatkan respon positif dari bumi usaha.
"Itu kan belum menjadi keputusan. Sekali lagi saya katakan ya, bahwa apa nan disosialisasikan itu bukan keputusan, tapi itu baru ya istilahnya uji publik lah. Ada masukan apa-apa, gitu. Nah, begitu masukannya enggak baik, kita bakal segera melakukan revisi. Dan sekali lagi saya katakan bahwa itu belum menjadi patokan lantaran itu kan kelak jadi PP," kata Bahlil.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·