Bahlil Minta Pengembangan Panas Bumi Dipercepat

Sedang Trending 49 menit yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta pelaku upaya panas bumi mempercecpat pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).

Terlebih, pemerintah sudah menargetkan tambahan kapabilitas 5,2 Giga Watt (GW) PLTP pada Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034.

Bahlil, mengatakan percepatan ini hanya bisa dilakukan dengan kerjasama antara pelaku upaya dan pemerintah.

Dia menjelaskan, saat dirinya baru menjabat sebagai Menteri ESDM, dirinya langsung membikin terobosan untuk mempercepat pengembangan panas bumi di Tanah Air, melalui pemangkasan patokan nan panjang. Tapi setelah itu dilakukan, pengembangan panas bumi juga tetap lambat.

"Sejak saya dilantik jadi Menteri ESDM nan buat lambat apa sih? Setelah saya masuk pertama, pengusaha mau sigap tapi jika patokan berkait dan lambat gimana? Maka saya memangkas patokan nan panjang. Tapi tetap banyak juga hambatan. Tak ada langkah lain untuk mempercepat penerapan geothermal bisa jadi listrik, kudu ada kerjasama antara pengusaha dan regulator. Kalau sampai 5 sen US$ per kWh tapi asosiasi tetap kurang, bakal lakukan insentif pajak. Kita bakal ubah Perpres dan PP upaya geothermal," jelas Bahlil saat pidato sambutan pembukaan aktivitas The 12th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition di Jakarta International Convention Center, Rabu (19/8/2026).

Dia pun meminta Dewan Energi Nasional (DEN) untuk turut mengawasi perkembangan proyek panas bumi ini.

"Untuk menuju ke sana, saya minta komitmen jika sudah dapat konsesi kudu dipercepat. Saya selalu tanda tangan penghentian sementara, ini bagian dari strategi. Kalau betul ada masalah syukur, tapi saya sebagai mantan pengusaha, penghentian ini memperpanjang masa kontrak. Kalau masalah teknologi alias duit ada masalah," ujarnya.

"Teman-teman dari DEN (Dewan Energi Nasional) tolong awasi, jangan perpanjangan-perpanjangan sementara itu, jangan ada abulekenya juga. Izin sudah diperpanjang sekali mau 2 kali, ada mau 3 kali. Kalau mau kena pemutusan lobby lagi. Bolehlah tapi nan krusial punya komitmen. Siapapun nan mengerjakan gak apa-apa, nan krusial cepat," tuturnya.

Menurutnya, percepatan pengembangan panas bumi ini perlu dilakukan, selain menghasilkan listrik, ini juga bisa menciptakan pengaruh ekonomi berganda (multiplier effect).

"Geothermal dalam pandangan saya tidak hanya dalam konteks meningkatkan listrik tapi mengonversi untuk melahirkan ekonomi agar menciptakan lapangan kerja, penggilingan kopi, industri lain, dan lain-lain, ada multiplier effect," tuturnya.

Dia pun menekankan kudu adanya penemuan dalam teknologi. Tanpa penemuan teknologi, menurutnya susah bagi pelaku upaya untuk bisa bersaing secara kompetitif.

"Energi fosil itu mungkin sekarang dan masa silam tapi ke depan adalah daya baru terbarukan," tandasnya.

Berdasarkan info Kementerian ESDM, Indonesia saat ini berada pada ranking ke-2 bumi dalam kapabilitas panas bumi terpasang. Total potensi panas bumi Indonesia mencapai 23.202,77 MW, sedangkan kapabilitas nan telah terpasang sekitar 2.776,39 MW. Dengan demikian, baru sekitar 11,6% potensi panas bumi nan telah dimanfaatkan dan sekitar 88,4% tetap belum tergali.

Potensi panas bumi Indonesia tersebar luas di beragam wilayah. Sumatra mempunyai potensi sekitar 9.441,10 MW, Jawa sekitar 7.587,80 MW, Sulawesi sekitar 3.006 MW, dan Nusa Tenggara sekitar 1.272,87 MW. Sementara itu, Kalimantan, Bali, Maluku, dan Papua juga mempunyai potensi panas bumi, namun dalam bahan paparan disebutkan belum mempunyai kapabilitas terpasang.

Untuk tahun 2026, pemerintah menyiapkan pengembangan pada 2 letak Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE) dan 4 Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP), dengan total sumber daya sekitar 131 MW, tambahan kapabilitas sekitar 185 MW, serta proyeksi nilai investasi sekitar US$ 1,16 miliar.

Pemerintah juga menyiapkan sejumlah katalis izin dan investasi untuk mempercepat pengembangan panas bumi, antara lain melalui revisi PP Nomor 7 Tahun 2017 nan diarahkan untuk mendukung pemanfaatan tidak langsung panas bumi dan meningkatkan tingkat pengembalian investasi, serta revisi Perpres Nomor 112 Tahun 2022 untuk mengakselerasi pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT).

(wia) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News