Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen nan menjerat master Richard Lee masuk babak baru. Berkas perkara Richard Lee dinyatakan komplit alias P-21 oleh Kejati Banten, pada Jumat 22 Mei 2026.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan sebelumnya berkas sempat dikembalikan jaksa lewat petunjuk P-19 untuk dilengkapi penyidik.
“Tersangka DRL seperti kita ketahui kemarin sudah saya sampaikan bahwa beberapa waktu lampau berkas sudah dikirimkan ke Kejati Banten, kemudian ada proses P-19 untuk dilengkapi kekurangannya. Dan kemarin, alhamdulillah berkas dinyatakan P-21,” kata Andaru kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).
Dengan status P-21, interogator sekarang tinggal menunggu agenda tahap dua berupa penyerahan tersangka dan peralatan bukti ke kejaksaan untuk proses penuntutan.
“Proses selanjutnya kami sedang menunggu agenda kapan bakal dilaksanakan proses tahap dua ialah penyerahan peralatan bukti dan tersangka ke Kejaksaan,” ucap dia.
Menurut dia, pelimpahan bakal dilakukan dalam waktu dekat. Saat ini polisi tetap menyamakan agenda dengan pihak kejaksaan.
“Yang jelas dalam waktu dekat. nan jelas jika sudah P-21 berfaedah investigasi dari Kepolisian dinyatakan lengkap,” ucap dia.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·