Ayah di Merauke Mutilasi Putri Kandung, Lalu Ngarang Cerita Anak Diculik-Nangis

Sedang Trending 18 menit yang lalu
Ilustrasi pelecehan alias kekerasan pada anak. Foto: showcake/Shutterstock

Polresta Ternate menangkap seorang ayah berinisial MRP namalain Maulana atas kasus mutilasi terhadap putri kandungnya nan tetap berumur 11 tahun. Korban diketahui merupakan anak berkebutuhan unik dan tuna wicara.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada 27 Oktober 2025 di Jalan Ternate, Kelurahan Sriwijaya, Papua Selatan. Saat itu, Maulana mengaku menjadi korban perampokan dan mengatakan anaknya telah diculik.

Maulana juga berakting dengan mengarang cerita untuk mencari simpati masyarakat di beberapa forum publik..

Dalam narasi nan dibuatnya, Maulana mengaku sangat berduka atas kehilangan anaknya. Ia apalagi datang dalam sejumlah aktivitas masyarakat dan menunjukkan kesedihan atas hilangnya sang anak.

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga mengatakan pihaknya tidak terpengaruh oleh narasi nan dibangun pelaku.

"Kami bekerja objektif tanpa terpengaruh narasi nan beredar dan dibuat-buat," kata Yoga dalam konvensi pers, Jumat (21/8).

Yoga menuturkan, setelah memeriksa 16 saksi dan empat ahli, interogator akhirnya menyimpulkan bahwa kasus tersebut bukan penculikan maupun perampokan.

Polisi juga menemukan sejumlah peralatan bukti, termasuk darah pada busana pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti nan dikumpulkan, interogator kemudian menetapkan Maulana sebagai tersangka.

Yoga menjelaskan, tersangka baru ditetapkan setelah interogator mengumpulkan kebenaran dan bukti nan dinilai cukup kuat. Terlebih, selama proses penyelidikan, Maulana disebut kerap memberikan narasi nan berbeda-beda.

Motif Tersangka

Dari pemeriksaan terhadap tersangka, polisi mengungkap bahwa motif mutilasi diduga berangkaian dengan persoalan internal keluarga. Namun, polisi belum menjelaskan secara rinci persoalan tersebut.

"Kami mendalami fakta-fakta lain dan dapat kami sampaikan atas peristiwa nan dilakukan oleh MRP. Memiliki motif adanya persoalan internal dalam family sehingga melakukan tindakan kekerasan terhadap anak. Selain itu, diduga kuat pada saat kejadian tersangka dalam pengaruh narkotika jenis ganja. Hasil tes urine pada 28 Oktober alias sehari setelah kejadian dinyatakan positif narkotika jenis ganja," jelas Yoga.

"Korban anak berkebutuhan unik berkata isyarat," lanjutnya.

Polisi juga telah memeriksa istri Maulana. Hingga kini, statusnya tetap sebagai saksi.

Atas perbuatannya, Maulana terancam balasan penjara maksimal 15 tahun. Saat ini, dia telah ditahan.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan