Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan baru mengenai kriteria wajib pajak badan nan dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh badan.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026, perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT selama maksimal 2 bulan hanya bisa dilakukan oleh wajib pajak badan nan belum menyusun laporan finansial alias lantaran audit laporan finansial belum selesai.
"Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak alias wakil Wajib Pajak alias kuasa Wajib Pajak," tulis beleid dikutip Rabu (29/4/2026).
Dalam mengusulkan perpanjangan waktu pelaporan, wajib pajak diminta untuk menyampaikan argumen perpanjangan dan melampirkan data-data berikut:
a. penghitungan sementara Pajak Penghasilan terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak alias Bagian Tahun Pajak nan pemisah waktu penyampaiannya diperpanjang;
b. penghitungan sementara Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak corak upaya tetap;
c. laporan finansial sementara;
d. Surat Setoran Pajak alias sarana manajemen lain nan kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak nan terutang, dalam perihal terdapat kekurangan pembayaran pajak; dan
e. surat pernyataan dari akuntan publik nan menyatakan audit laporan finansial belum selesai, dalam perihal laporan finansial diaudit oleh akuntan publik.
Adapun perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT paling lama lima hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan.
SPT disampaikan dalam corak arsip elektronik nan dibuat dan disampaikan melalui portal wajib pajak alias laman nan terintegrasi serta dibubuhi tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Penyampaian Surat Pemberitahuan dalam corak blangko kertas oleh Wajib Pajak dilakukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, instansi pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan, alias tempat lain nan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; alias melalui pos alias Perusahaan Jasa Ekspedisi alias Jasa Kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar alias tempat lain nan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak," ujarnya.
(haa/haa)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·