Aturan Baru! Purbaya Rombak Prosedur Pemeriksaan Angkutan Impor-Ekspor

Sedang Trending 56 menit yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan resmi menerbitkan patokan baru mengenai angkut terus dan angkut lanjut peralatan impor maupun ekspor, menggantikan ketentuan nan sudah bertindak sejak 2019.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2026, nan ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Juli 2026 dan bertindak 30 hari sejak diundangkan pada 31 Juli 2026.

Dalam beleid tersebut, perubahan dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepabeanan sekaligus memperkuat agunan atas kewenangan negara mengenai pengangkutan peralatan impor maupun ekspor nan diangkut terus alias diangkut lanjut.

"Bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepabeanan serta untuk lebih menjamin pengamanan kewenangan negara mengenai dengan pengangkutan peralatan impor alias peralatan ekspor untuk diangkut terus alias diangkut lanjut," sebagaimana tertuang dalam bagian menimbang PMK 51/2026, dikutip Selasa (4/8/2026).

Salah satu perubahan nan mencolok adalah dipangkasnya sejumlah tenggat waktu pelayanan. Untuk permohonan pembongkaran alias pemuatan peralatan di luar area pabean, misalnya, pemisah waktu persetujuan Kepala Kantor Pabean sekarang hanya 1 hari kerja, dari sebelumnya 2 hari kerja.

Sementara untuk permohonan Pemindahan Lokasi Penimbunan (PLP) nan diajukan melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP), keputusan kudu keluar dalam waktu 3 jam kerja, dari sebelumnya tidak ditetapkan ketentuannya.

Aturan baru juga memperkenalkan sejumlah sistem nan sebelumnya tidak diatur secara eksplisit. Salah satunya adalah opsi pengangkutan peralatan impor alias ekspor melalui moda kereta api, di samping sarana pengangkut jalan raya nan sudah lebih dulu diatur.

Pemerintah turut membuka jalur unik bagi suku cadang sarana pengangkut nan diimpor untuk keperluan perbaikan kapal alias pesawat nan tidak beraksi di dalam negeri, agar dapat diselesaikan lewat skema angkut lanjut.

Di sisi pengawasan, pemeriksaan bentuk terhadap peralatan asal Daerah Pabean nan diangkut ke tempat lain di dalam negeri melalui luar Daerah Pabean tidak lagi wajib dilakukan untuk seluruh pengiriman. Pemeriksaan sekarang dilakukan secara selektif berasas manajemen risiko, dengan opsi penggunaan perangkat pemindai alias scanner.

Namun demikian, pengawasan terhadap kepatuhan pelaku upaya justru diperketat. Beleid baru menegaskan bahwa peralatan nan tidak sampai di pelabuhan alias bandar udara tujuan, alias sampai dalam kondisi tidak lengkap, bakal menjadi dasar penilaian tingkat kepatuhan bagi perusahaan pengangkut nan bersangkutan.

Ketentuan mengenai jenis dan besaran agunan pengangkutan pun sekarang diatur lebih rinci, mencakup agunan tunai, agunan bank, agunan dari perusahaan asuransi, hingga agunan dari lembaga penjamin.

Kementerian Keuangan menyebut, ketentuan baru ini juga tetap membuka ruang bagi penyelenggaraan angkut terus alias angkut lanjut sesuai perjanjian alias kesepakatan internasional nan telah diratifikasi Pemerintah Indonesia, termasuk untuk area perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News