Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan patokan baru Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) segera diberlakukan dalam waktu dekat. Aturan tersebut sudah disetujui oleh Presiden, namun ada revisi sedikit sebelum diundangkan.
Adapun, menurutnya, revisi tersebut hanya berkarakter kecil. Dia menjelaskan revisi dilakukan untuk mengakomodasi permintaan pengecualian dari beberapa pihak, nan dinilai memang tidak sejalan dengan tujuan utama kebijakan tersebut.
"Ada revisi kecil, lantaran ada beberapa pihak minta pengecualian, dan presiden setuju. Karena emang tidak relevan dengan niat kita menjalankan DHE itu," kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dikutip Senin (13/4/2026).
Kendati ada revisi kecil, Purbaya memastikan patokan baru ini dapat membikin eksportir dan pengusaha alim untuk menyimpan devisa hasil ekspor di dalam negeri, terutama pengusaha dan eksportir dari sektor nan memanfaatkan SDA domestik dan pembiayaan dari perbankan dalam negeri.
"DHE itu sebetulnya tujuannya adalah untuk menahan uang-uang domestik nan pinjem pakai bank domestik, nan pakai sumber daya alam domestik, tapi untung uangnya ditaruh di luar negeri," tegasnya.
Dalam patokan baru nanti, penempatan DHE SDA bakal dikhususkan hanya di rekening unik Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai 2026. Artinya, penyimpanan tidak lagi terbatas hanya melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Jangka waktu penyimpanan mencapai 12 bulan dan eksportir wajib menempatkan full 100% dolarnya.
Akan tetapi, patokan baru ini hanya bakal mewajibkan konversi devisa ke rupiah maksimal 50%. Jumlah ini lebih rendah dari sebelumnya nan mencapai 100%. Selain itu, DHE bisa disimpan dalam corak instrumen perbankan, dan instrumen Bank Indonesia, dan Surat Berharga Negara (SBN) valas.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·