ASN Kementerian Sulap Rumah Jadi Ladang Ganja di Cileunyi Bandung

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Sebuah rumah di Perumahan Bumi Orange, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar), digerebek personil Satres Narkoba Polrestabes Bandung.

Rumah itu disatroni polisi lantaran digunakan untuk menanam ganja, Jumat (18/9) sore.

Dalam penyergapan nan dipimpin Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, polisi menemukan puluhan pohon ganja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rumah nan disulap jadi ladang ganja itu ditemukan beberapa tanaman nan masuk kategori narkotika, psikotropika, dan unsur adiktif (NAPZA) sudah berukuran besar dan siap panen hingga nan tetap berbentuk bibit.

Pengungkapan kasus ini berasal dari info dugaan penyalahgunaan narkoba diduga melibatkan laki-laki berinisial AS (49) di wilayah area Surapati-Cicaheum namalain Suci, Kota Bandung.

Aparat lampau melakukan penelusuran hingga penangkapan, lampau penyergapan dilakukan di rumah nan berada di Cileunyi tersebut.

"Tanggal 16 pukul 4 sore kemarin kami mendapatkan info bahwasanya di Jalan Suci ada penyalahgunaan narkotika. Jadi ada sasaran kami nan kemudian kami ikuti sampai dengan ke TKP kedua nan teman-teman berada saat ini, ialah di Perumahan Bumi Orange di wilayah Cileunyi," kata Oliestha kemarin dikutip dari detikJabar.

Oliestha menyebut rumah nan didatangi merupakan rumah milik AS nan ditinggali berbareng anak dan istrinya.

Saat penggerebekan, AS juga dihadirkan dan menunjukkan ganja nan ditanamnya kepada pihak kepolisian.

"Di letak kedua, kami menemukan kurang lebih ada 8 batang pohon ganja nan kurang lebih berumur 4 separuh bulan," ujarnya.

"Ada 28 pohon ganja nan tetap berumur kurang lebih baru beberapa minggu," tambahnya.

Ganja itu, ditanam menggunakan pot dan polybag di bagian belakang rumah.

Selain itu, pelaku juga pasang lampu UV dan jaring berwarna hitam untuk mengatur suhu dan kelembapan tempat untuk menanam ganja tersebut.

"Dari nan berkepentingan kami mengamankan beberapa peralatan bukti, ialah berupa pohon ganja, kemudian perangkat komunikasi, dan lain sebagainya," ungkapnya.

ASN Kementerian

Oliestha mengatakan dari pemeriksaan diketahui AS merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) dengan status PPPK di salah satu kementerian nan dinasnya di Kota Bandung.

"AS bekerja sebagai pegawai negeri di salah satu instansi di PU (kementerian) di Kota Bandung," kata Oliestha di TKP, Jumat kemarin dikutip dari detikJabar.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan urine, pelaku positif mengonsumsi narkoba.

"Terhadap orang nan kami amankan tersebut, kemudian kami lakukan pengecekan nan rupanya kami temukan nan berkepentingan positif juga mengonsumsi beberapa jenis narkotika di antaranya sabu-sabu dan juga ada ganja," jelasnya.

Dalam kasus ini, pelaku kudu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan Pasal 114 dan 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya ialah 6 tahun sampai dengan maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.

Oliestha sebut, jika pihaknya tetap menelusuri asal-usul bibit ganja nan ditanam pelaku di rumahnya.

Baca buletin lengkapnya di sini.

(tim/kid)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional