Argumen Jaksa Roy soal 'Orang Bisa Bohong tapi Bukti Tidak' Usai Tuntut Nadiem

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Jaksa telah menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dihukum 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan bayar duit pengganti Rp 5,6 triliun. Jaksa meyakini bukti elektronik dalam kasus ini tak bisa berbohong.

Dirangkum detikcom, Jumat (15/5/2026), sidang tuntutan Nadiem digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (13/5). Seusai sidang, jaksa penuntut umum Roy Riadi mengatakan kasus ini diproses berasas perangkat bukti dan kebenaran persidangan.

"Fakta persidangan berasas perangkat bukti, bukan berasas persepsi alias opini, ya kan. Apa itu perangkat buktinya, ialah pertama kita menghadirkan puluhan saksi dan kita tahu dari pihak Terdakwa melalui penasihat hukumnya juga menghadirkan saksi dari mereka," kata Roy.

Dia mengatakan tim JPU telah menghadirkan ahli. Pihak Nadiem, katanya, juga telah membawa mahir ke sidang.

Berikutnya, jaksa membawa bukti elektronik. Dia mengatakan bukti elektronik krusial dalam proses peradilan lantaran tidak bisa berbohong.

"Kita menghadirkan bukti elektronik nan paling penting. Kenapa saya katakan bukti elektronik ini ya kan ini sangat krusial dalam proses pembuktian pidana di era sekarang. Apa saya sampaikan seperti itu? Inilah nan bakal dikomparasikan kebenaran nan sebenarnya. Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong," ujarnya.

Dia mengatakan jaksa juga membawa perangkat bukti berupa dokumen, seperti surat hingga hasil audit BPKP. Dia mengatakan perangkat bukti nan dibawa di persidangan didapat sesuai aturan.

"Alat bukti surat dari audit BPKP maupun dari hasil forensik terhadap HP nan disita. Ada HP itu adalah HP tim teknis, HP Ibrahim Arif dan HP Fiona Handayani. Lalu dari keterangan Terdakwa dan peralatan bukti dan segala sesuatu kami hadirkan jadi perangkat bukti nan diperoleh secara tidak melawan hukum. Nah, lampau berikutnya ya kan dari fakta-fakta persidangan nan terungkap dari perangkat bukti itu kita menganalisis menjadi sebuah kebenaran hukum," ucapnya.

Dia menyebut ada 70 kebenaran persidangan nan ditampilkan. Mulai proses pengadaan Chromebook hingga kalkulasi kerugian finansial negara.

"Kami meyakini dari kajian itu bahwasanya ada dakwaan primer kami perbuatan Terdakwa ini terbukti," ucapnya.

Nadiem sebelumnya dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan duit pengganti Rp 5,6 triliun subsider 9 tahun kurungan. Jaksa meyakini Nadiem bersalah dalam kasus korupsi laptop tersebut. Jaksa juga menyebut Nadiem tak bisa membuktikan asal kekayaan Rp 4,8 triliun.

Nadiem telah menyatakan kekecewaannya atas tuntutan jaksa. Dia mengatakan hartanya diperoleh secara sah dari proses bisnis.

"Itu nomor Rp 4 triliun, Rp 809, itu SPT, Rp 4 triliun itu diambil dari SPT saya di tahun 2022. Saya melaporkan nilai IPO Gojek, itu bukan duit nan saya terima, itu hanya nilai IPO. Jadi dari situ diambil, oke sekarang kudu dibayar balik. Apa logikanya? Sama dengan Rp 809 miliar, itu tidak ada urusan sama saya nomor Rp 809. Sudah terbukti transfer antara dua perusahaan Gojek. Saya tidak terlibat, nggak ada hubungannya dengan Google, tidak ada hubungannya dengan Chromebook," tuturnya.

(haf/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News