Selebgram Adam Deni Gearaka namalain ADG (30) ditangkap dan ditahan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara usai diduga melakukan pengrusakan di sebuah ruko di area Cilincing, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, membenarkan penangkapan tersebut. Adam sekarang ditahan di Rutan Mapolres Metro Jakarta Utara untuk kepentingan investigasi lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan perangkat bukti, termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoft gun, status norma ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan,” kata Budi.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, peristiwa pertama terjadi pada Rabu (17/6) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kasus ini bermulai dari laporan pemilik upaya nan mengaku menjadi korban perusakan akomodasi upaya di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
“Tersangka ADG mendatangi letak upaya korban dan memaksa masuk. Tersangka kemudian melakukan tindakan perusakan secara sepihak nan menyebabkan hancurnya papan iklan (neon box) toko, bolongnya tembok pembatas gipsum, serta rusaknya properti ruko lainnya seperti bangku dan akomodasi sanitasi,” ujarnya.
Tak hanya itu, Adam juga disebut sempat mengintimidasi petugas keamanan dengan memperlihatkan airsoft gun nan terselip di pinggangnya.
“Tersangka juga melakukan tindakan intimidasi dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoft gun nan terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko agar permintaannya dituruti,” jelas Budi.
Aksi itu kemudian bersambung keesokan harinya, Kamis (18/6) sekitar pukul 19.30 WIB. Adam diduga kembali mendatangi letak dan merusak bagian eksterior mobil milik korban nan sedang terparkir.
Menerima laporan dari tenaga kerja dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing langsung mendatangi letak dan mengamankan Adam. Selanjutnya, penanganan kasus dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara.
Ditetapkan Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Selebgram Adam Deni Gearaka namalain ADG (30) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan sebuah ruko di area Cilincing, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan Adam Deni dijerat dengan perusakan peralatan milik orang lain dengan ancaman balasan 5 tahun penjara. Kerugian materiil akibat tindakan tersebut ditaksir mencapai Rp 15 juta.
"Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menjerat tersangka ADG dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai perusakan peralatan milik orang lain,” kata Budi lewat keterangannya, Minggu (21/6).
Adam telah ditahan di Rutan Mapolres Metro Jakarta Utara untuk kepentingan penyidikan.
Adam Deni Ajukan RJ
Budi menjelaskan Adam Deni telah mengusulkan permohonan penyelesaian secara kekeluargaan melalui sistem restorative justice (RJ). Namun, pihaknya menegaskan proses penyelidikan tetap melangkah dan kasus bakal diproses secara profesional.
“Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan mengusulkan permohonan keadilan restoratif. Namun, kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, langkah penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi menggunakan senjata dan merusak properti orang lain merupakan tindakan melawan norma nan kudu diproses secara profesional,” kata Budi.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp15 juta. Atas perbuatannya, Adam dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai perusakan peralatan milik orang lain.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·