Eksploitasi Konten pada Anak dalam Pandangan Islam

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi cyberbullying https://pixabay.com/photos/bullying-cyberbullying-insult-4378156/

Algoritma pengedaran konten di ruang digital sekarang tak lagi sama, semua dikontrol oleh pesatnya tren media sosial. Fenomena ini kian diperkuat oleh perpaduan media nan masif, nan secara perlahan memindahkan arus hegemoni sosial ke dalam bumi digital. Di sinilah realitas baru tercipta: sebuah ruang digitalisasi nan sekarang berkawan dikenal sebagai "the second life" (kehidupan kedua).

Secara lebih mengerucut, salah satu konsentrasi dan tujuan utama media sosial adalah sebagai sarana intermezo masyarakat-baik berupa edukasi, komedi, kritik, maupun sekadar konten pelepas penat. Namun, sebuah pertanyaan kritis muncul ke permukaan: gimana jika platform nan sejatinya berkedudukan sebagai penghibur ini justru bergeser menjadi wadah pemanfaatan anak nan dikemas manis sebagai konten hiburan?

Ilustrasi anak nan sedang menangis https://pixabay.com/photos/childrens-eyes-eyes-blue-eyes-1914519/

Di tengah perburuan algoritma media sosial, perihal tabu nan dulu dihindari sekarang perlahan dimaklumi masyarakat. Salah satunya terlihat pada kejadian sharenting nan marak belakangan ini, di mana anak kerap dijadikan tokoh utama. Mirisnya, dalam beragam kasus, anak-anak seolah dieksploitasi sebagai "komoditas" berbobot tinggi hanya demi mengundang atensi, likes, dan engagement masif dari netizen.

Sebagai contoh nyata, publik dapat memandang gimana figur publik seperti Denise Chariesta kerap menampilkan kehidupan pribadi anak kandungnya. Melalui dinamika keseharian sang anak, dia apalagi menciptakan sebuah lagu berjudul "No No Baby" sebagai corak ekspresi dalam menghadapi beragam opini warganet mengenai anaknya tersebut. Namun, jika dipahami lebih dalam, konten nan mengekspos kehidupan pribadi anak secara berlebihan sebenarnya sangat rentan. Ada ancaman tersembunyi nan mengintai, mulai dari penyalahgunaan info privasi hingga pemanfaatan digital nan menakut-nakuti masa depan anak.

Melihat kejadian anak nan dijadikan tokoh utama dalam konten, kita kudu bijak membedahnya dari dua perspektif pandang secara objektif:

1. Dampak Positif: Dokumentasi dan Edukasi

Dari kacamata positif, tidak semua konten anak lahir dari niat eksploitasi. Bagi banyak orang tua, media sosial adalah digital diary untuk merekam setiap momen berbobot tumbuh kembang buah hati mereka. Konten nan dikemas edukatif-seperti berbagi tips parenting, langkah menstimulasi anak hiperaktif, alias melatih motorik-justru menjelma jadi ruang belajar nan intim bagi sesama orang tua baru (new parents). Bonusnya, aktivitas ini juga bisa menjadi wadah bagi anak untuk mengasah rasa percaya diri serta keahlian komunikasi mereka sejak dini.

2. Dampak Negatif: Kehilangan Privasi dan Risiko Keamanan

Namun dari sisi negatif, pemisah antara "berbagi momen" dan "menjual privasi" sekarang menjadi sangat tipis. Ketika anak dieksploitasi secara berlebihan demi mengejar jumlah tayangan (views) alias endorsement, kewenangan anak untuk tumbuh secara alami tanpa sorotan kamera telah direnggut. Anak belum mempunyai kesadaran penuh (informed consent) untuk memilih apakah wajah alias momen memalukan mereka layak ditonton jutaan orang alias tidak. Lebih ngeri lagi, jejak digital ini berkarakter kekal dan rentan disalahgunakan oleh pihak nan tidak bertanggung jawab, seperti pelaku pedofilia melalui penculikan digital (digital kidnapping) hingga menjadi bahan cyberbullying saat mereka dewasa nanti.

Menghadapi kejadian ini, negara sebenarnya tidak tinggal diam. Perlindungan anak dari jerat pemanfaatan telah dijamin kuat dalam konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pada Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 secara tegas dinyatakan: "Setiap anak berkuasa atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berkuasa atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi."

Selain itu, jika aktivitas mengontenkan anak ditujukan demi untung ekonomi hingga mengorbankan kesejahteraan sang anak, perihal tersebut dapat berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Regulasi ini melarang keras pemanfaatan anak, baik secara ekonomi maupun sosial. Memanfaatkan anak demi materi alias ketenaran digital tanpa memikirkan keamanan ruang privasinya merupakan corak nyata pengabaian terhadap petunjuk undang-undang tersebut.

https://pixabay.com/photos/sisters-heart-sunset-sunrise-6053044/

Dalam perspektif Islam, anak adalah amanah sekaligus titipan Allah Swt. kepada orang tua, mereka bukanlah aset alias komoditas milik absolut nan bisa dieksploitasi sesuka hati demi mengejar untung duniawi. Ada tanggung jawab besar nan diletakkan di pundak orang tua, ialah tanggungjawab penuh untuk menjaga fitrah, kehormatan, serta keselamatan sang anak, baik di bumi nyata maupun digital.

Islam sangat menjunjung tinggi konsep perlindungan anak (Hifzh al-Nasl dan Hifzh an-Nafs). Rasulullah SAW bersabda:

"Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian bakal dimintai pertanggungjawaban atas apa nan dipimpinnya. Seorang laki-laki adalah pemimpin di keluarganya dan bertanggung jawab atas gembalaannya..." (HR. Bukhari dan Muslim).

Menjadikan anak sebagai objek demi mendulang materi alias pujian di media sosial jelas mencederai amanah tersebut. Lebih jauh lagi, ada sirine spiritual nan kerap diabaikan orang tua, ialah ancaman penyakit ‘ain. Pandangan mata nan penuh hasad, dengki, alias apalagi kekaguman nan berlebihan terbukti bisa berakibat jelek pada bentuk dan psikologis anak. Dengan mengekspos anak secara berlebihan di media sosial, orang tua secara tidak sengaja membuka pintu ancaman ‘ain dan mengabaikan prinsip sadd adz-dzari'ah alias memutus jalan menuju kemudaratan.

Perpaduan media dan algoritma digital memang menawarkan panggung nan menggiurkan, tetapi tidak boleh menumbalkan hak-hak dasar anak. Melibatkan buah hati dalam konten imajinatif sejatinya seperti pisau bermata dua-bisa menjadi ruang edukasi nan apik, alias justru tergelincir sigap menjadi pemanfaatan digital nan tunaetis. Di era modern ini, saatnya orang tua menurunkan ego, popularitas, dan nafsu materi demi keselamatan serta privasi anak. Perlindungan norma negara dan sirine moral kepercayaan kudu menjadi rem utama. Sebelum jari kita mengetuk tombol upload, sebuah tanya besar kudu dijawab: "Apakah konten ini betul-betul untuk kebaikan anak, alias sekadar pemuas nafsu algoritma bumi maya?"

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan