Apakah PNS Dapat THR dan Gaji 13 Sekaligus?

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Apakah PNS Dapat THR dan Gaji 13 Sekaligus?

Apakah PNS Dapat THR dan Gaji 13 Sekaligus? (Foto: PANRB)

JAKARTA - Apakah PNS dapat THR dan penghasilan 13 sekaligus? Ini jawabannya. Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan penghasilan ke-13 dinanti PNS setiap tahunnya.

Pemerintah biasanya telah menyiapkan anggaran THR dan penghasilan ke-13 untuk PNS.

Anggaran THR PNS

Sebagai acuan, pada 2025 pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp49,4 triliun untuk THR aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS.

Perkiraan kebutuhan anggaran THR adalah sekitar Rp17,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan personil Polri. Pada BA BUN, telah dialokasikan sekitar Rp12,4 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun. Selanjutnya, kebutuhan untuk ASN wilayah adalah sekitar Rp19,3 triliun.

Pelaksanaan Teknis THR

Pengaturan penyelenggaraan teknis THR bakal diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk nan berasal dari APBN, dan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk nan berasal dari APBD.

Pembayaran THR oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dilakukan sesuai dengan sistem nan berlaku, dengan sebelumnya seluruh satuan kerja dapat mulai melakukan rekonsiliasi penghasilan untuk pembayaran THR alias pembuatan tagihan pensiun oleh PT Taspen dan PT Asabri.

Satuan kerja K/L dapat mulai mengusulkan Surat Perintah Membayar untuk dapat diproses Surat Perintah Pencairan Dana oleh KPPN.

Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan kepada seluruh pemerintah wilayah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji ke-13, serta memastikan agar pembayarannya dapat dilakukan mulai H-15.

Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan setelahnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com