Apakah Boleh Menggabungkan Aqiqah dengan Kurban? Ini Penjelasannya

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

JAKARTA - Menjelang Iduladha, sering kali muncul pertanyaan klasik di tengah masyarakat: "Bolehkah niat kurban digabung sekaligus dengan aqiqah dalam satu hewan sembelihan?" Pertanyaan ini wajar muncul, terutama bagi orang tua nan baru saja dikaruniai anak namun mau tetap menunaikan ibadah kurban di bulan Zulhijah.

Dalam tradisi Islam di Indonesia, pandangan mengenai perihal ini sangat dipengaruhi oleh ijtihad para ulama, termasuk organisasi besar seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan fatwa-fatwa nan dirujuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berikut adalah rangkuman penjelasannya

1. Pandangan Nahdlatul Ulama (NU) dan Mazhab Syafi'i

Secara umum, kebanyakan penduduk NU merujuk pada Mazhab Syafi'i. Dalam pandangan norma ini, aqiqah dan kurban dianggap sebagai dua ibadah nan mempunyai tujuan dan karena nan berbeda (tamyiz).

Pemisahan Niat: Aqiqah adalah ibadah sebagai corak syukur atas kelahiran anak, sedangkan kurban adalah ibadah tahunan untuk memperingati peristiwa Nabi Ibrahim AS dan mendekatkan diri kepada Allah di hari Iduladha.

Hukumnya: Ulama Syafi'iyah condong beranggapan bahwa satu hewan (kambing) tidak bisa diniatkan untuk dua ibadah sekaligus. Jadi, jika Anda menyembelih satu ekor kambing, Anda kudu memilih salah satu: untuk aqiqah saja alias kurban saja.

Namun, jika hewan nan disembelih adalah sapi alias unta nan diperuntukkan bagi tujuh orang, maka diperbolehkan membagi jatah. Misalnya, dalam satu sapi, lima bagian untuk kurban dan dua bagian untuk aqiqah.

2. Pandangan Muhammadiyah

Muhammadiyah, melalui Majelis Tarjih dan Tajdid, mempunyai pandangan nan lebih terbuka terhadap kemungkinan penggabungan ini (tasyrik). Dalam beberapa literatur dan tanya jawab keagamaan, Muhammadiyah menekankan pada kemudahan dalam menjalankan ibadah selama ada dasar nan kuat.

Persamaan Esensi: Sebagian ustadz nan dirujuk Muhammadiyah beranggapan bahwa kurban dan aqiqah sama-sama merupakan ibadah menyembelih hewan sebagai corak taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com