Anggota Komisi XIII DPR: Jangan Sampai BPIP Kalah Keren dari Pemuda Pancasila

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR RI dengan BPIP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi PAN Edison Sitorus menyoroti rendahnya tingkat pengenalan masyarakat terhadap Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Ia mengingatkan agar lembaga negara tersebut tidak sampai kalah dikenal dibanding organisasi masyarakat Pemuda Pancasila.

Hal itu disampaikan Edison dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR berbareng BPIP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4).

"Di masyarakat, terus terang lebih terkenal Pemuda Pancasila daripada BPIP. Jangan sampai BPIP kalah keren dengan Pemuda Pancasila," kata Edison.

Di Lapangan, Warga Lebih Sering Minta Tolong ke Pemuda Pancasila

Edison mengungkapkan, di lapangan masyarakat apalagi lebih sering berinteraksi dengan Pemuda Pancasila dibanding BPIP — termasuk dalam menyelesaikan beragam persoalan sehari-hari.

"Banyak tokoh-tokoh di masyarakat malah minta tolongnya ke Pemuda Pancasila. Seolah-olah antara BPIP dan Pemuda Pancasila sama-sama Pancasila juga. Nah, jangan sampai BPIP kalah keren dengan ormas ini," ujarnya.

Ia menyebut kondisi tersebut menjadi catatan krusial bagi BPIP untuk memperkuat eksistensinya di tengah masyarakat.

Ahmad Basarah berkunjung ke makam Fatmawati Soekarno di TPU Karet Bivak, Sabtu (31/12). Foto: Dok. PDIP

BPIP Baru 9 Tahun

Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi PDIP Ahmad Basarah merespons pernyataan Edison sebagai corak satire nan perlu dilihat dalam konteks lebih luas.

Menurutnya, perbedaan tingkat ketenaran antara Pemuda Pancasila dan BPIP bisa dijelaskan dari perbedaan usia kedua entitas tersebut.

"Kenapa Pemuda Pancasila lebih dikenal dari BPIP? Itu pertanyaan satire. Meski secara nomor bisa dijawab dari rentang waktu berdirinya — Pemuda Pancasila berdiri tahun 1959, berfaedah sudah 68 tahun usianya," ujar Basarah.

Sementara BPIP, kata Basarah, merupakan lembaga nan relatif baru.

"BPIP lahir tahun 2017 sejak Presiden keluarkan Keppres UK PIP, setahun kemudian baru diterbitkan Perpres Nomor 7 Tahun 2018 nan mengubah UK PIP menjadi BPIP. Jadi usianya baru sekitar 9 tahun," jelasnya.

Namun Basarah menegaskan, poin utamanya bukan soal usia, melainkan gimana BPIP memperkuat perannya dalam sistem ketatanegaraan sebagai lembaga non-constitutional body.

"Gimana eksistensi lembaga BPIP dalam landscape kelembagaan negara nan berkarakter non-constitutional body — itulah nan dimaksud," pungkas Basarah.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan