Jakarta -
Tersangka kasus dugaan korupsi biaya corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nan juga personil DPR RI, Heri Gunawan (HG) tidakhadir pemeriksaan KPK hari ini. Selain Heri, istrinya juga tidakhadir pemeriksaan.
Jubir KPK Budi Prasetyo menyampaikan, Heri Gunawan berbareng istrinya dipanggil untuk diperiksa dalam kasus ini. Selain keduanya, ada pula delapan saksi lainnya nan turut dipanggil untuk diperiksa namun juga absen.
"Pekan ini interogator melakukan pemanggilan kepada sejumlah saksi maupun pihak-pihak terkait, ialah pada Selasa (9/6) sampai febgan Kamis (11/6)," jelas Budi kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari saksi-saksi maupun pihak mengenai nan telah dipanggil, sebanyak 10 orang di antaranya tidak hadir," lanjutnya.
Budi mengatakan, Heri berbareng sang istri tidakhadir pemeriksaan tanpa memberikan keterangan. Heri pun bakal dijadwalkan untuk pemanggilan pemeriksaan ulang.
"KPK tentunya bakal melakukan pemanggilan dan penjadwalan ulang kedua untuk kerabat HG," kata dia.
Sementara untuk istri Heri Gunawan, Kartini Buchari, KPK mengatakan pemanggilan kali ini merupakan nan kedua kalinya. Kartini pun diimbau agar bersikap kooperatif.
"Penyidik sendiri sudah melakukan pemanggilan kedua terhadap KB dan diharapkan bisa kooperatif memenuhi pemanggilan," tuturnya.
KPK juga meminta delapan saksi lainnya nan turut dipanggil agar memenuhi panggilan. Berikut kedelapan saksi nan dipanggil:
- (MBS) Muhammad Baden Solehudin, swasta
- (TM) Tia Mutia, mahasiswa
- (PDN) Ponidin, swasta
- (EK) Eka Kartika, swasta/ibu rumah tangga
- (TS) Tuti Sutinah, swasta
- (HL) Herry Linggar, swasta
- (DAS) Dede Ade Standi, swasta
- (FA) Fitri Assiddikki, mantan staf mahir HG
Adapun pemanggilan para saksi ini berangkaian dengan aliran duit serta penelusuran aset atas dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) Heri Gunawan.
"Terhadap delapan saksi tersebut, KPK bakal kembali melakukan pemanggilan dan penjadwalan ulang untuk kedua kalinya," ucap Budi.
"KPK menegaskan kepada seluruh pihak agar kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Agar proses norma melangkah efektif," imbuhnya.
Sebagai informasi, kasus ini terjadi pada 2020, 2021, dan 2022. KPK telah menetapkan Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka. Keduanya merupakan personil Komisi XI DPR saat kasus ini terjadi.
Satori merupakan personil DPR Fraksi NasDem dari Dapil Jawa Barat VIII, sementara Heri Gunawan merupakan personil DPR Fraksi Gerindra dari Dapil Jawa Barat IV. Satori dan Heri kembali terpilih sebagai personil DPR pada 2024.
Kasus ini diduga terjadi setelah BI dan OJK sepakat memberikan biaya program sosial kepada tiap personil Komisi XI DPR RI untuk 10 aktivitas per tahun dari BI dan 18-24 aktivitas dari OJK per tahun. Setelah duit dicairkan, Satori dan Heri diduga tidak menggunakan duit sesuai dengan ketentuan.
(kuf/whn)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·