Alasan Sopir Taksi Green SM Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan pengemudi taksi Green SM berinisial RRP sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan dengan KRL di perlintasan sebidang Bekasi Timur.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia mengatakan, pengemudi taksi dijerat Pasal 310 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman enam bulan penjara alias denda Rp 1 juta.

"Penyebab lakalantas KRL vs Taksi Green SM karena lalainya pengemudi," kata dia dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).

Hasil pemeriksaan saksi, taksi Green SM melaju dari Duren Jaya menuju Jalan Juanda. Saat melintas di perlintasan rel, mobil tiba-tiba meninggal di tengah jalur 1 lampau dihantam kereta nan dikemudikan masinis S dari arah barat ke timur.

Gefri menegaskan, pihaknya tak menahan RPP lantaran masuk tindak pidana ringan alias tipiring.

"Perkara lakalantas KRL vs taksi Green SM merupakan kategori perkara sumir/tipiring nan ditangani oleh pengadil tunggal di PN dan interogator lakantas sebagai penuntut," jelas dia.

Di sisi lain, masinis KRL dipastikan tak dijerat pidana, di mana polisi mengacu Pasal 124 Undang-Undang Perkeretaapian, nan mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.

Dia mengatakan, pihaknya sudah merampungkan penyelidikan dan penyidikan. Polisi telah memeriksa penjaga palang rel, pengemudi taksi, masinis KRL, hingga saksi mahir ATPM.

"Putusan pengadil bakal mendasarkan kepada penilaian pengadil atas peristiwa terjadinya lakalantas, aspek penyebab, kondisi lingkungan di letak kejadian serta penilaian terhadap perilaku pengemudi sehingga diputuskan mendapat pidana alias denda," tandas Gefri.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita