Alasan KPK Tangkap Politikus Golkar Fahd A Rafiq di OTT BPN Bogor

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan Ketua DPP Partai Golkar, Fahd A Rafiq ikut diciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, pada Senin (14/9).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan seluruh pihak nan ditangkap oleh interogator dianggap bisa memberikan keterangan mengenai kasus pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor dan juga dugaan penerimaan lain nan sedang diusut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pihak-pihak nan diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan aktivitas penyelidikan ini," ujarnya kepada wartawan.

Ia menjelaskan info nan dimiliki Fahd dinilai interogator krusial agar dapat mengungkap tindakan rasuah nan terjadi dalam kasus tersebut.

"Setiap keterangan, setiap penjelasannya bisa membantu untuk kemudian mengkonstruksikan gimana perkara ini, termasuk kronologi peristiwanya," tuturnya.

Dalam kasus ini, Budi menyebut selain Fahd pihaknya juga turut menangkap 16 orang lainnya. Diantaranya merupakan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri.

Selain itu ada juga Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor I ialah Sontang Coin Manurung selaku ketua di Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Kepala Kantah Tangerang ialah Tardi.

"Tim mengamankan sejumlah 17 orang, diantaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya," jelasnya.

Dalam penyelidikan tertutup ini, lanjut Budi, tim juga mengamankan peralatan bukti, di antaranya dalam corak duit tunai ialah rupiah dan valas nan dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper nan berjumlah sekitar 20-an koper.

"Saat ini tetap proses hitung dan perkiraan nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," ucap Budi.

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status norma para pihak nan tertangkap tangan tersebut.

"Untuk perincian dari bangunan perkara ini, gimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, kelak kami bakal pembaruan kembali lantaran malam ini tetap bakal dilakukan pembeberan untuk menetapkan," terang Budi.

(tfq/fra)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional