Jakarta, CNN Indonesia --
Komnas Perempuan mengungkapkan argumen penyiksaan terhadap YTR belum masuk standar dalam Konvensi Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (CAT).
Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak mengatakan, syarat penyiksaan sesuai CAT ialah mensyaratkan ada tindakan nan menimbulkan penderitaan berat (severe pain) untuk tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan alias melakukan diskriminasi, serta ada keterlibatan negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sondang mengakui, dalam kasus YTR terlihat ada tindakan nan mengakibatkan penderitaan berat.
Namun, Komnas Perempuan tetap mendalami kemungkinan unsur pembiaran oleh negara. Misalnya, jika korban pernah berupaya melaporkan peristiwa tersebut tetapi tidak mendapatkan tindak lanjut lebih nan sesuai.
"Nah, di situlah kita bisa memandang bahwa sudah ada keterlibatan negara, memberikan pengabaian sehingga masuk dalam kategori penyiksaan nan ada di dalam Konvensi Anti-Penyiksaan," kata Sondang di Jakarta, Jumat (26/6).
Berdasarkan temuan awal, Komnas Perempuan menilai kasus tersebut merupakan interpretasi berat nan dilakukan secara berulang dan terencana hingga menimbulkan akibat serius terhadap kondisi korban, termasuk menyebabkan disabilitas.
Untuk mendukung proses pembuktian, Komnas Perempuan mendorong dilakukan visum secara menyeluruh agar semua corak kekerasan nan dialami korban bisa teridentifikasi, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana kekerasan seksual.
"Supaya kelak pasal-pasal nan dapat diterapkan terhadap pelaku menjadi berlapis dan lebih lengkap, bukan hanya penandatanganan berat sebagaimana diatur dalam KUHP, tetapi juga dapat menggunakan Undang-Undang TPKS," kata Sondang.
Komnas Perempuan juga mencatat, kasus penyiksaan terhadap wanita seksual tetap menghadapi tantangan berupa rendahnya pelaporan (under-reporting). Pasalnya, sebagian korban tetap takut melapor alias cemas laporannya tidak ditindaklanjuti secara memadai.
Menurut lembaga tersebut, penegakan akses terhadap keadilan dan penanganan nan komprehensif merupakan bagian krusial dari upaya pencegahan penyiksaan terhadap perempuan.
Komnas Perempuan tetap mendalami kemungkinan agunan perlindungan dalam kasus ini untuk memastikan penerapan ketentuan hukum. Lembaga ini juga bakal mendorong pemberian kewenangan korban secara menyeluruh, termasuk perlindungan, pemulihan, dan penanganan masalah nan komprehensif.
(isa/asr)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·