Alasan Ibam Tak Dibebankan Uang Pengganti di Kasus Chromebook: Tak Nikmati Untung

Sedang Trending 55 menit yang lalu

Jakarta - Majelis pengadil tidak membebankan balasan bayar duit pengganti kepada mantan konsultan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief namalain Ibam. Hakim menyatakan Ibam tak menikmati untung dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) era Nadiem.

"Menimbang bahwa berasas seluruh pertimbangan majelis pengadil beranggapan bahwa tuntutan Penuntut Umum agar terdakwa dibebani pidana tambahan berupa duit pengganti dan subsider pidana penjara, tidak dapat dikabulkan dan majelis pengadil sependapat dengan dalil pleidoi penasihat norma pada bagian ini, sehingga terdakwa Ibrahim tidak dibebani pidana tambahan berupa pembayaran duit pengganti sebagaimana Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor," ujar ketua majelis pengadil Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

Hakim menyatakan Ibam tak menerima uang, peralatan maupun akomodasi apapun mengenai pengadaan ini. Hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa tentang pembayaran duit pengganti ke Ibam.

"Menimbang bahwa dengan demikian dari rangkaian persoalan pidana nan didakwa kepada terdakwa tersebut, tidak terbukti memperoleh untung finansial maupun materil apapun secara pribadi, baik dalam corak uang, barang, jasa maupun akomodasi dari rangkaian pengadaan peralatan TIK nan menjadi pokok perkara," ujar hakim.

Divonis 4 Tahun Penjara

Sebelumnya, Ibrahim Arief namalain Ibam, divonis 4 tahun penjara. Hakim menyatakan Ibam bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

"Menyatakan Terdakwa Ibrahim Arief namalain Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata ketua majelis pengadil Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief namalain Ibam oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," imbuh hakim.

Ibam dihukum bayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

Hakim menyatakan Ibam bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama.

Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Ibam dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Ibam bayar duit pengganti Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara. (mib/fca)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News