Alasan di Balik Warga China Dominasi Pelanggaran Imigrasi Indonesia

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Jakarta -

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menggelar Operasi Wirawaspada. Dalam operasi itu, ditemukan sebanyak 346 penduduk negara asing (WNA) melanggar patokan keimigrasian.

Imigrasi menyatakan WNA pelanggar keimigrasian terbanyak berasal dari China. Apa alasannya?

Ratusan WNA Terjaring Operasi Wirawaspada

Operasi Wirawaspada dilakukan pada 7-11 April 2026. 346 WNA nan melanggar patokan keimigrasian diamankan pihak imigrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama Operasi Wirawaspada 2026, seluruh satker (satuan kerja) Direktorat Jenderal Imigrasi sukses mengamankan 346 penduduk negara asing dengan dugaan melakukan pelanggaran keimigrasian," ujar Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam bertemu pers di instansi Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).

Hendarsam mengungkapkan 346 WNA tersebut berasal dari 36 negara. Dia menyebut WN China menjadi golongan terbanyak nan terjaring dalam operasi ini.

"Dari segi kewarganegaraan, penduduk negara Republik Rakyat Tiongkok menjadi golongan terbanyak nan terjaring dalam operasi kali ini ialah sebanyak 183 orang, diikuti oleh Pakistan sebanyak 21 orang, dan Nigeria 20 orang. Secara keseluruhan operasi ini memeriksa penduduk asing dari 36 negara," katanya.

Jenis Pelanggaran

WNA nan ditindak melakukan dugaan pelanggaran berupa penyalahgunaan izin tinggal, memberikan keterangan nan tidak sesuai, dan beragam pelanggaran norma nan dinilai dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia.

Hendarsam menyebut pelanggaran keimigrasian nan paling banyak terjadi adalah penyalahgunaan izin tinggal. Selain itu, ditemukan kasus lain seperti overstay hingga investasi fiktif.

"Jenis pelanggaran nan paling banyak ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 214 kasus alias sekitar 61% dari total pelanggaran. Selain itu, juga ditemukan 24 kasus overstay, 17 penanammodal fiktif, serta beragam pelanggaran manajemen lainnya seperti tidak dapat menunjukkan arsip perjalanan alias alamat nan tidak sesuai dengan izin tinggal," katanya.

Hendarsam menegaskan Ditjen Imigrasi bakal memperkuat pengawasan dan penindakan kepada TKA dengan perizinan nan tidak sesuai. Hal tersebut, katanya, sejalan dengan upaya pemerintah menegakkan norma di Indonesia.

"Selanjutnya kami bakal memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan-perusahaan industri dan pertambangan nan mempekerjakan tenaga kerja asing dengan pengelompokkan dan perizinan nan tidak sesuai. Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan ketertiban, menegakkan hukum, dan melindungi segenap rakyat Indonesia," katanya.

Alasan WNA China Pelanggar Terbanyak

Hendarsam mengungkapkan argumen WN China menjadi nan terbanyak diamankan dalam operasi ini. Dia menyebut China memang mempunyai jumlah tenaga kerja asing (TKA) nan besar di RI.

"Jadi memang jika kita lihat kenapa penduduk negara Tiongkok itu banyak, lantaran memang TKA-nya, tenaga kerja asingnya lebih besar," katanya.

Jumlah tersebut, katanya, membikin WN China berpotensi lebih besar untuk melanggar patokan keimigrasian. Hal itu senada dengan pelanggaran ditemukan pihak keimigrasian di lapangan.

"Jadi potensi untuk untuk melakukan pelanggaran tentunya lebih besar dibanding penduduk negara nan lain. Jadi ini kan, apa namanya, itu secara statistik pasti dia bakal seiring sejalan. Makin banyak penduduk negara TKA nan masuk, ya kan, maka potensi jumlah dari segi kualitatifnya pasti lebih besar dibanding nan lain," katanya.

(fca/fas)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News