Namun Noel menegaskan, perjuangannya dan tekadnya memberantas korupsi tidak bakal padam. Dia bakal terus melawan kejahatan para pengusaha nan memeras mengenai piagam dan lain-lainnya.
"Saya tetap berjuang di garis mereka," dia menandasi.
Sebagai informasi, Noel dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan duit pengganti Rp Rp 4,435 miliar (sudah dikembalikan Rp 3 miliar). Sehingga duit pengganti wajib dibayarkan Rp 1,435 subsider 2 tahun pidana kurungan.
Pada kasus ini, Noel dijerat dengan Pasal 12 huruf B junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP berangkaian dengan gratifikasi nan dianggap suap, nan dilakukan secara bersama-sama.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·