Ajukan Praperadilan, dr. Tifa Protes Dakwaan Baru Jaksa

Sedang Trending 2 jam yang lalu
Terdakwa kasus dugaan tuduhan dan pencemaran nama baik mengenai keaslian piagam Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa berbareng rekannya Roy Suryo usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (2/7/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Tifauzia Tyassuma namalain dr Tifa mengusulkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan tersebut mengenai dengan jaksa nan membikin dakwaan baru mengenai kasus dugaan penyebaran rumor piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Sidang perdana gugatan praperadilan itu digelar pada hari ini, Rabu (12/8). Dalam petitumnya, dr Tifa meminta status hukumnya sebagai terdakwa tidak sah usai putusan sela mengabulkan eksepsinya.

"Menyatakan tindakan termohon dalam menafsirkan dan menggunakan Pasal 75 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dasar pelimpahan kembali perkara pasca-putusan sela adalah abnormal hukum, bertentangan dengan asas due process of law, dan tidak sah secara hukum," demikian petitum Tifa nan dibacakan di sidang praperadilan.

Menurut Tifa, usai dirinya menang di pengadilan tingkat pertama, ialah saat pengadil mengabulkan eksepsinya, semestinya jaksa mengusulkan banding ke pengadilan tinggi, bukan malah membikin dakwaan baru.

"Memerintahkan termohon untuk mematuhi norma aktivitas dengan menempuh instrumen perlawanan ke Pengadilan Tinggi sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 206 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan bukan melakukan perbaikan surat dakwaan secara sepihak," ucapnya.

Menurut Tifa, usai PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsinya, dia sudah terlepas dari status sebagai terdakwa, maupun tersangka. Dalam praperadilan, dia pun meminta pengadil untuk menyatakan bahwa dia bukan terdakwa alias tersangka lagi.

"Menyatakan bahwa status norma pemohon, Tifauzia Tyassuma, pasca-dijatuhkannya putusan sela nomor 301/Pid.B/2026/PN.Jakarta Timur adalah bukan sebagai terdakwa maupun juga bukan sebagai tersangka," ucapnya.

Dia pun meminta pengadil praperadilan menyatakan bahwa surat pelimpahan perkara aktivitas pemeriksaan tertanggal 27 Juli 2026 nan diterbitkan jaksa batal demi hukum. Adapun surat itu mengenai dengan pelimpahan berkas persidangan.

"Atau andaikan pengadil tunggal pengadilan beranggapan lain, minta putusan nan seadil-adilnya," ucapnya.

Sidang Pokok Perkara nan Dimenangkan dr Tifa

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan perlawanan nan diajukan tim kuasa norma dr Tifa terhadap surat dakwaan jaksa. Dengan putusan sela itu, dakwaan dinyatakan batal demi norma sehingga persidangan pokok perkara tidak dapat dilanjutkan.

Dalam amar putusannya, pengadil menyatakan menerima perlawanan dari tim advokat terdakwa dan memerintahkan berkas perkara dikembalikan kepada penuntut umum.

Hakim menilai surat dakwaan jaksa mengandung ketidakpastian norma lantaran mencampurkan ketentuan dalam KUHP baru dan KUHP lama untuk mengatur delik nan sama.

Padahal, perkara tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan setelah KUHP baru bertindak sehingga jaksa dinilai semestinya telah menentukan dasar norma nan tepat dalam menyusun dakwaan.

dr Tifa didakwa atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai pernyataannya nan menuding piagam Presiden ke-7 RI Joko Widodo palsu. Dengan putusan sela tersebut, jaksa sekarang mempunyai kesempatan menyusun kembali surat dakwaan sebelum perkara kembali diajukan ke pengadilan.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan