Airlangga sebut ada 4 negara nan dikecualikan dari patokan DHE SDA.
, JAKARTA, – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan terdapat empat negara nan memperoleh pengecualian dalam ketentuan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Keempat negara tersebut adalah Amerika Serikat (AS), China, Kanada, dan Australia.
Pengecualian ini diberikan lantaran keempat negara tersebut telah mempunyai perjanjian perdagangan bilateral dengan Indonesia. “Ya kan beberapa negara nan kita cukup banyak ya dengan (perjanjian) bilateral. Salah satunya misalnya dengan China, dengan Amerika, kemudian Australia dan beberapa lagi negara lain. Satu lagi apa ya tadi ya? Kanada,” ujar Airlangga di Jakarta, Kamis.
Pemerintah telah resmi menerapkan patokan baru DHE SDA sejak 1 Juni 2026. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 nan merupakan revisi atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Fleksibilitas Perjanjian Bilateral
Dalam beleid tersebut, pemerintah memberikan ruang elastisitas untuk penyelenggaraan perjanjian perdagangan bilateral maupun kesepakatan tertentu. Hal ini menjadi dasar norma bagi pengecualian nan diberikan kepada Amerika Serikat, China, Kanada, dan Australia.
Melalui kebijakan DHE SDA nan baru, eksportir sektor sumber daya alam diwajibkan memasukkan 100 persen devisa hasil ekspor ke dalam rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kebijakan ini bermaksud untuk memperkuat persediaan devisa dan stabilitas nilai tukar rupiah.
Ketentuan Penempatan Dana
Eksportir juga diwajibkan menempatkan DHE SDA minimal 30 persen untuk sektor migas dan 100 persen untuk sektor nonmigas pada rekening unik di sistem Himbara. Penempatan biaya ini bertindak dengan jangka waktu minimal tiga bulan untuk komoditas migas dan 12 bulan untuk komoditas nonmigas.
Selain itu, pemerintah juga menurunkan pemisah konversi DHE kurs asing ke rupiah. Jika sebelumnya diwajibkan 100 persen, sekarang patokan baru menetapkan konversi maksimal hanya 50 persen, memberikan kelonggaran bagi eksportir untuk menyimpan sebagian devisa dalam kurs asing.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·