Selebgram, Adam Deni Gearaka, mengusulkan restorative justice usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan sebuah ruko di area Cilincing, Jakarta Utara.
“Dalam proses pemeriksaan tersangka mengakui seluruh perbuatannya, dan mengusulkan permohonan keadilan restoratif," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Minggu (20/6).
Meski begitu, Budi menilai, kasus ini bakal tetap diusut.
"Namun, kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, langkah penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan norma nan kudu diproses secara profesional,” ungkapnya.
Adam sebelumnya ditangkap dan sekarang ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Utara setelah diduga merusak akomodasi upaya serta melakukan intimidasi menggunakan airsoft gun.
Status hukumnya telah resmi naik ke tahap tersangka setelah interogator mengantongi sejumlah perangkat bukti.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan perangkat bukti—termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoftgun—status norma ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan,” ujar Budi
Kasus ini bermulai dari laporan pemilik upaya Ruko Yummy Coin di Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
Peristiwa pertama terjadi pada Rabu (17/6) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, Adam diduga mendatangi letak upaya korban dan memaksa masuk.
Menurut polisi, Adam kemudian merusak sejumlah akomodasi di ruko tersebut.
“Tersangka ADG mendatangi letak upaya korban dan memaksa masuk. Tersangka kemudian melakukan tindakan pengrusakan secara sepihak nan menyebabkan hancurnya papan iklan (neon box) toko, bolongnya tembok pembatas gypsum, serta rusaknya properti ruko lainnya seperti bangku dan akomodasi sanitasi,” ujarnya.
Tak hanya melakukan perusakan, Adam juga disebut sempat mengintimidasi petugas keamanan dengan memperlihatkan airsoft gun yang terselip di pinggangnya.
“Tersangka juga melakukan tindakan intimidasi dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoft gun nan terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko agar permintaannya dituruti,” jelas Budi.
Aksi itu bersambung keesokan harinya, Kamis (18/6) sekitar pukul 19.30 WIB. Adam diduga kembali mendatangi letak dan merusak bagian eksterior mobil milik korban nan sedang terparkir.
Setelah menerima laporan dari tenaga kerja dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing langsung mendatangi letak dan mengamankan Adam. Penanganan perkara lampau dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 15 juta.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·