Jakarta -
Polisi mengungkap pengakuan dua orang ABG nan mem-bully bocah berumur 6 tahun hingga kesetrum listrik di Taman Kramat, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Mereka mengaku tidak tahu tiang di taman tersebut ada tegangan listriknya.
"Dari hasil pemeriksaan, para ABH (anak berhadapan dengan hukum) mengaku tidak mengetahui bahwa tiang lampu tersebut mempunyai aliran listrik," kata Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rita Oktavia Shinta,l dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).
Namun demikian, pihak kepolisian tetap memproses peristiwa nan terjadi. Pelaku saat itu panik saat melihat korban pingsan usai ditempelkan di tiang taman. Mereka sempat membawa korban pulang ke rumahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka panik kayaknya jika dilihat dari CCTV-nya. Mereka panik, akhirnya diduga pelaku, salah satu pelaku itu akhirnya menarik anak ini jauh dari tiang, jauh dari tiang. Terus lantaran pingsan, diduga pelaku ini membawa pulang ke rumahnya korban ini. Korban ini dibawa pulang sama pelaku," jelasnya.
Meski mengaku tak tahu tiang itu mempunyai tegangan listrik, Rita menegaskan kasus tersebut tetap diproses. Dia juga memastikan hak-hak pelaku nan tetap di bawah umur tetap dipenuhi sesuai patokan berlaku.
"Namun perbuatan nan mengakibatkan korban mengalami luka dan kudu menjalani perawatan tetap menjadi dasar proses hukum. Saat ini interogator tetap melengkapi berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum," ujar Rita.
"Hak-hak korban dan ABH tetap kami penuhi. Kami juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan, pekerja sosial, serta pihak kejaksaan agar proses penanganan perkara melangkah sesuai ketentuan nan berlaku," imbuhnya.
Kedua ABH tersebut diproses berasas Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, nan mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak.
Pelaku ALR (17) bakal dilakukan penahanan, sementara RM (13) dikembalikan kepada orang tuanya, dan dikenakan tanggungjawab wajib lapor selama proses investigasi berlangsung.
(wnv/mea)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·