Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat mengungkap 928 kasus tindak pidana narkoba periode 1 Januari hingga 11 April 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 1.154 tersangka sukses ditangkap.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Albert, menegaskan bahwa pihaknya menunjukkan sikap tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah Jawa Barat.
“Jawa Barat bukan tempat nan ramah bagi sindikat narkoba. Selama tiga bulan terakhir, kami bekerja dalam senyap dan hari ini kami tunjukkan hasilnya,” ujarnya dalam konvensi pers di Aula Ditlantas Polda Jabar, Senin (13/4).
Dari total tersangka, polisi mengidentifikasi tiga orang sebagai produsen narkoba nan berupaya membangun laboratorium alias tech lab di wilayah Cimahi. Selain itu, sebanyak 942 orang berkedudukan sebagai pengedar, sementara 159 lainnya merupakan pengguna alias penyalahgunaan.
Untuk penanganan pengguna, Polda Jabar menerapkan pendekatan rehabilitasi. Sebanyak 123 tersangka telah menjalani proses rehabilitasi melalui sistem restorative justice, berasas hasil asesmen terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita peralatan bukti narkotika golongan I seberat 93,6 kilogram serta 670.981 butir obat keras terbatas. Barang bukti nan diamankan kebanyakan merupakan produk pabrikan dengan bungkusan rapi dan nomor registrasi resmi.
Selain itu, polisi turut menyoroti maraknya penyalahgunaan obat keras terbatas jenis Tramadol. Obat pereda nyeri tersebut ditemukan dalam jumlah besar, apalagi dalam bungkusan botol berisi hingga ribuan butir, nan mengindikasikan peredaran untuk tujuan jual beli ilegal, bukan konsumsi medis.
Albert menjelaskan bahwa secara medis tramadol mempunyai pemisah konsumsi maksimal sekitar 400 miligram per hari. Namun dalam praktiknya, obat ini kerap disalahgunakan lantaran pengaruh nan ditimbulkan, terutama jika dikonsumsi tidak sesuai dosis.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyebut jumlah peralatan bukti nan disita tergolong besar dan menunjukkan tetap tingginya peredaran narkoba di Jawa Barat.
Rincian peralatan bukti meliputi sabu seberat 13.275,62 gram, ganja 76.488,56 gram, 408 butir ekstasi, 3.828,05 gram tembakau sintetis, 2.476,6 mililiter cairan bibit sintetis, serta 2.245 butir psikotropika.
Hendra juga menyoroti peredaran tramadol dan obat keras terbatas lainnya nan dinilai rawan lantaran menyasar kalangan pelajar dan anak muda. Obat-obatan tersebut dijual dengan nilai murah, namun mempunyai akibat destruktif nan besar.
“Dengan duit Rp 5.000 sampai Rp 10.000, mereka diiming-imingi khayalan nan berujung pada kerusakan apalagi kematian perlahan,” ujarnya.
Polda Jabar juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun nan terlibat, termasuk oknum abdi negara maupun pihak nan diduga melindungi jaringan narkoba.
“Kami pastikan tidak ada beking. Siapa pun nan terlibat, termasuk abdi negara alias pihak lain, bakal kami tindak,” kata Hendra.
Pihak kepolisian pun membujuk masyarakat dan media untuk terus memberikan info guna mendukung pengungkapan jaringan narkoba di Jawa Barat.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·