8 Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Divonis Hari Ini, Termasuk 2 Bos Sawit

Sedang Trending 18 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Delapan terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2015-2020, bakal menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/9).

"Terdakwa Gamaginta dkk (kasus LPEI), agenda putusan," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra kepada wartawan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan berjalan di ruang Muhammad Hatta Ali dengan majelis pengadil diketuai Edward Agus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dugaan penyelewengan biaya pembiayaan ekspor ini diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp992,82 miliar. Dalam kasus ini, para terdakwa dinilai bersekongkol hingga menyebabkan terjadinya kerugian negara.

Adapun delapan orang nan menduduki bangku pesakitan tersebut berasal dari jejeran internal LPEI hingga pihak swasta. Mereka adalah:

1. Andi Maulana Adjie (Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011-2017)

2. Intan Apriadi (Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I periode 2007-2016)

3. Komaruzzaman (Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah II periode 2011-2016)

4. Gamaginta (Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I LPEI periode 2017-2018)

5. Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009-2018)

6. Ryan Wahyudi (Relation Manager Pembiayaan Syariah I pada Departemen Pembiayaan Syariah I Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2015-2018)

7. Liu Raymond (Direktur PT Tebo Indah)

8. Handoko Limaho (Pemilik faedah PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit)

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut delapan terdakwa dengan balasan penjara bervariasi, mulai dari 8,5 tahun hingga 13 tahun.

Enam terdakwa dari unsur LPEI ialah Andi Maulana, Intan Apriadi, Komaruzzaman, Gamaginta, Dwi Wahyudi, dan Ryan Wahyudi, masing-masing dituntut pidana penjara delapan tahun enam bulan.

Sementara itu, tuntutan lebih berat dijatuhkan kepada pihak swasta. Handoko Limaho dituntut 11 tahun penjara, sedangkan Liu Raymond dituntut balasan paling tinggi, ialah 13 tahun penjara.

Selain balasan penjara, kedelapan terdakwa juga dituntut bayar denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Khusus untuk Handoko dan Liu, jaksa turut melayangkan tuntutan pidana tambahan berupa duit pengganti. Handoko dituntut bayar Rp346,47 miliar, sementara Liu dibebani Rp646,35 miliar.

Jika duit pengganti tidak dibayar, Handoko terancam tambahan pidana kurungan selama lima tahun enam bulan, sedangkan Liu dijatuhi pidana pengganti enam tahun enam bulan penjara.

Modus arsip fiktif dan manipulasi aset

Jaksa membeberkan bahwa para terdakwa saling bekerja sama melakukan tindakan melawan norma secara bersambung demi memperkaya Handoko Limaho dan Liu Raymond.

Konstruksi perkara bermulai saat Handoko dan Liu mengusulkan akomodasi pembiayaan ke LPEI. Dalam prosesnya, mereka melampirkan arsip studi kepantasan serta laporan penilaian aset dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) nan datanya dimanipulasi, salah satunya mencantumkan luas lahan tertanam kelapa sawit nan tidak sesuai kebenaran di lapangan.

Tak hanya itu, keduanya didakwa menyalahgunakan arsip akta fidusia persediaan dan piutang upaya nan bertolak belakang dengan laporan finansial nan telah diaudit. Aksi ini makin mulus setelah pencairan biaya diajukan menggunakan arsip pendukung berupaya tagihan dan perjanjian fiktif.

Atas perbuatannya, kedelapan terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 alias Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

(antara/isn)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional