Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin upaya delapan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sepanjang 2026.(Dok. OJK)
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin upaya sejumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sepanjang tahun melangkah hingga Juni 2026. Penting untuk dicatat bahwa penutupan ini hanya menyangkut BPR dan bukan bank umum.
Kasus terbaru adalah pencabutan izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha nan berlokasi di Klaten, Jawa Tengah. Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-111/D.03/2026 tertanggal 25 Juni 2026, BPR tersebut resmi ditutup.
Sebelum izinnya dicabut, BPR Ceper Permata Artha telah ditetapkan dalam status Bank Dalam Penyehatan lantaran masalah permodalan. Namun, upaya penyehatan nan dilakukan tidak sukses sehingga statusnya ditingkatkan menjadi Bank Dalam Resolusi sebelum akhirnya ditutup oleh OJK.
Secara umum, penyebab utama penutupan BPR adalah masalah tingkat kesehatan bank, terutama mengenai permodalan. Ketika sebuah BPR kandas melakukan langkah-langkah penyehatan nan diminta OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bakal mengambil alih untuk menjalankan proses resolusi, termasuk melakukan likuidasi dan memastikan pembayaran klaim simpanan pengguna nan layak bayar.
Hingga 26 Juni 2026, total ada delapan BPR nan izin usahanya telah dicabut oleh OJK. Sebagian pemberitaan mungkin menyebut nomor tujuh, namun info nan dihimpun menunjukkan PT BPR Sungai Rumbai juga telah ditutup pada April lalu.
Berikut adalah daftar delapan BPR nan ditutup sepanjang 2026:
- PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat (7 Januari 2026)
- PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026)
- Perumda BPR Bank Cirebon, Cirebon, Jawa Barat (9 Februari 2026)
- PT BPR Kamadana, Bangli, Bali (18 Februari 2026)
- PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat (9 Maret 2026)
- PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat (31 Maret 2026)
- PT BPR Sungai Rumbai, Sumatra Barat (7 April 2026)
- PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah (25 Juni 2026)
Dengan pencabutan izin ini, LPS bakal segera memproses verifikasi info simpanan dan memulai pembayaran klaim penjaminan kepada para pengguna sesuai dengan ketentuan nan berlaku. (LPS.go/Z-10)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·