KPK Ungkap Tiga Sprindik Baru Pengembangan Kasus Korupsi Pajak Banjarmasin

Sedang Trending 1 jam yang lalu

, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya tiga surat perintah investigasi (sprindik) baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pajak Banjarmasin. Ketiga sprindik ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) nan menjerat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan perihal tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa. Ia menjelaskan bahwa ketiga sprindik ini mempunyai konsentrasi investigasi nan berbeda-beda.

"Ada tiga sprindik dari tertangkap tangannya Kepala KPP Madya Banjarmasin," kata Taufik.

Rincian Tiga Sprindik Baru

Taufik merinci, sprindik pertama adalah investigasi terhadap terduga pemberi suap kepada penyelenggara negara. Sprindik kedua menyasar penyelenggara negara nan diduga menerima duit dari pihak swasta nan belum terjerat dalam kasus sebelumnya.

Sementara itu, sprindik ketiga merupakan investigasi atas dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU). Meskipun demikian, Taufik menegaskan bahwa ketiga investigasi ini tetap menggunakan sprindik umum, sehingga KPK belum menetapkan tersangka baru.

Kronologi Kasus Awal

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Madya Banjarmasin. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purno Wijoyo, seorang aparatur sipil negara (ASN), serta satu pihak swasta.

Penangkapan ini mengenai dengan proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perkebunan kelapa sawit. Sehari setelahnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, ialah Mulyono, pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.

KPK menjelaskan bahwa perkara ini bermulai dari permintaan duit apresiasi setelah KPP Madya Banjarmasin menerima permohonan restitusi PPN dari PT Buana Karya Bhakti. Perusahaan tersebut mengusulkan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.

Hasil pemeriksaan KPP menunjukkan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar. Dengan demikian, nilai restitusi nan diajukan menjadi Rp48,3 miliar.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional