Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) nan ditangani di sembilan wilayah kepolisian wilayah (Polda).
“Kesembilan Polda ini telah melaksanakan aktivitas proses penyelidikan dan investigasi dengan jumlah tersangka kurang lebih nan sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, dalam konvensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Minggu (23/8/2026).
Ia mengatakan dari penanganan tersebut, polisi telah menerbitkan 89 laporan polisi. Irhamni menyebut penanganan perkara Karhutla tersebut dilakukan berbareng jejeran Polda dengan asistensi dari Direktorat Tipidter Bareskrim Polri.
“Kami telah menerbitkan kurang lebih 89 laporan polisi nan tersebar di 9 Polda, nan mana semua kami laksanakan aktivitas tersebut, kami asistensi untuk memastikan bahwa proses penyelidikan dan investigasi itu berjalan secara ahli tentunya,” jelas Irhamni.
Adapun sembilan Polda nan menangani perkara tersebut ialah Polda Riau, Polda Kalimantan Barat (Kalbar), Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Polda Aceh, dan Polda Kalimantan Utara (Kaltara).
24 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·