66,28 Persen Tenaga Kerja di PPU Kaltim Belum Terlindungi Jaminan Sosial

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
66,28 Persen Tenaga Kerja di PPU Kaltim Belum Terlindungi Jaminan Sosial Sakda PPU Tohar saat rapat Koordinasi BPJS Ketenagakerjaan di Kejari PPU (Dok. Humas Pemkab PPU).(Dok. MI)

BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkapkan, dari total potensi 146.545 pekerja di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), sekitar 66,28 persen alias sebanyak 97.136 pekerja belum terlindungi program agunan sosial ketenagakerjaan.

Semenatara itu, sisanya sejumlah 49.408 orang tenaga kerja di Kabupaten PPU, telah terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kondisi ini merupakan perkembangan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di PPU tahun 2026.

Hal ini terungkap saat digelar Rapat Koordinasi Tim Optimalisasi Kepatuhan Tingkat Desa dalam penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2026, Rabu (10/6) di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri PPU. Dihadiri, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), PPU Harwanto, Sekda, PPU Tohar, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, dan sejumlah perangkat wilayah nan tergabung dalam tim optimasi kepatuhan program agunan sosial ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan menyatakan, untuk meningkatkan cakupan kepesertaan program agunan sosial iru, maka dibutuhkan sejumlah dukungan, meliputi penguatan pengawasan dan kepatuhan, perencanaan dan penganggaran, penguatan regulasi. Optimalisasi jasa perizinan dan administrasi, penguatan ekosistem desa, perlindungan pekerja sektor bangunan dan pengadaan peralatan dan jasa, serta peningkatan sosialisasi dan kesadaran masyarakat.

Menanggapi kondisi program agunan sosial ketenagakerjaan itu, Sekda PPU Tohar menegaskan, program itu merupakan salah satu instrumen perlindungan sosial nan berkedudukan krusial dalam mendukung kesejahteraan masyarakat. 

Program tersebut, jelasnya, menyasar beragam segmen pekerja, mulai dari aparatur pemerintah, pekerja perusahaan, hingga golongan pekerja rentan nan menjadi perhatian pemerintah daerah.

“Program agunan sosial ketenagakerjaan bukan hanya tanggungjawab administrasi, tetapi corak perlindungan bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi akibat sosial maupun ekonomi,” tukas Tohar.

Ia menuturkan, peningkatan kesadaran masyarakat perlu menjadi perhatian berbareng dalam upaya memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Pemahaman masyarakat mengenai faedah program tersebut juga tetap perlu diperkuat, agar perlindungan nan diberikan dapat dipahami secara lebih luas oleh pekerja maupun pemberi kerja.

Selain, sosialisasi mengenai faedah program agunan sosial ketenagakerjaan perlu terus diperluas hingga menjangkau masyarakat di tingkat desa serta golongan pekerja nan belum terlindungi, termasuk pekerja nonformal dan pekerja dalam skema alih daya alias outsourcing.

“Melalui rapat koordinasi ini, kami berambisi baik Pemerintah Kabupaten PPU, BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan Negeri, dan seluruh perangkat wilayah mengenai dapat berkomitmen untuk memperkuat sinergi dalam meningkatkan kepatuhan serta memperluas perlindungan agunan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja di PPU,” harapnya.

Kajari PPU Harwanto, menekankan pentingnya penyelenggaraan program agunan sosial ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi para pekerja.

Evaluasi dan penguatan keahlian tim agar program, tekannya, sangat krusial dan kudu dijalankan. Dan tidak hanya berorientasi pada penyelenggaraan aktivitas semata, tetapi juga bisa memberikan faedah nyata bagi masyarakat.

“Program agunan sosial ketenagakerjaan ini, kudu bisa memberikan faedah nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan para pekerja khususnya di PPU,” pungkanya. (H-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia