5 Fakta Masjid Istiqlal Masuk Bursa Efek, Ternyata soal Wakaf Saham

Sedang Trending 6 hari yang lalu

5 Fakta Masjid Istiqlal Masuk Bursa Efek, Ternyata soal Wakaf Saham

5 Fakta Masjid Istiqlal Masuk Bursa Efek, Ternyata soal Wakaf Saham (Foto: Okezone)

JAKARTA - Kabar Masjid Istiqlal masuk ke ekosistem Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui pengelolaan wakaf produktif menyita perhatian publik. Pernyataan ini pertama kali dilontarkan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar soal Masjid Istiqlal.

“Pertama kali masjid nan masuk Bursa Efek adalah Masjid Istiqlal. Wakaf tunai nan kami kumpulkan bekerja sama dengan Bursa Efek sehingga ada pemberdayaan ekonomi umat,” ujar Nasaruddin kepada wartawan di Jakarta, dikutip Minggu (9/8/2026).

Pihak Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun buka bunyi soal Masjid Istiqlal masuk ke ekosistem bursa efek. Namun, Kementerian Agama akhirnya meluruskan berita Masjid Istiqlal masuk ke ekosistem BEI.

Kemenag menegaskan Masjid Istiqlal tidak melakukan penawaran saham perdana alias Initial Public Offering (IPO), melainkan terlibat dalam program wakaf saham syariah.

Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta Masjid Istiqlal masuk Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Minggu (16/8/2026).

1. Penjelasan Dirut BEI

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa biaya wakaf alias filantropi Islam nan dihimpun melalui aktivitas pasar modal syariah untuk Masjid Istiqlal nantinya bakal dikelola secara profesional.

Dia menjelaskan, sebelumnya BEI menyampaikan bahwa terdapat aktivitas wakaf alias filantropi Islam nan dilakukan penanammodal melalui online trading syariah dan ditujukan kepada Masjid Istiqlal.

"Itu dikembalikan kepada manajer investasinya. Ya, jadi nan kami sampaikan kemarin, wakaf alias filantropi Islam nan dilakukan oleh penanammodal melalui online trading syariah, itu nan ditujukan kepada Istiqlal, itu bakal dikelola secara ahli oleh manajer investasi," ungkap Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

2. OJK Tunggu Mekanisme nan Jelas

Sementara, OJK menegaskan bahwa rencana tersebut tetap berupa wacana dan skema pengelolaannya tetap perlu dipastikan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menekankan bahwa pengelolaan wakaf melalui pasar modal mempunyai karakter unik lantaran berangkaian dengan instrumen wakaf dan aspek filantropi Islam. Oleh karena itu, OJK tetap menunggu corak skema nan bakal diterapkan.

"Kami menunggu skema nan bakal dilakukan seperti apa. Dan dalam perihal kelak misalnya penempatannya dilakukan di instrumen pasar modal, tentu kami harapkan kelak semua pihak bakal mengikuti koridor pengaturan dan ketentuan nan ada di pasar modal saat ini," ucapnya.

Hasan menjelaskan, beragam instrumen pasar modal maupun lembaga penunjang sebenarnya telah tersedia. Karena itu, andaikan skema tersebut direalisasikan, pengelolaan biaya tetap kudu dilakukan sesuai tata kelola dan ketentuan nan berlaku.

"Jadi instrumennya kan pilihannya sudah tersedia, lampau intermediary alias lembaga pekerjaan nan kudu terlibat juga sudah ada, corak persetujuan dan perizinannya sudah diatur, nah kelak tinggal kita arahkan untuk tentu secara tata kelola mengikuti koridor ketentuan pengaturan nan ada, termasuk juga tentu memenuhi apa nan ada di undang-undang dalam perihal ini," ujar Hasan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com