Jakarta, CNN Indonesia --
Empat anggota TNI AU ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan nan menyebabkan personil TNI AU lainnya, Serda Ahmad Muzammil meninggal bumi di Mess Psikologi Galaksi Komplek Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (9/9).
Komandan Puspom TNI AU Marsda Daan Sulfi menyatakan keempatnya adalah Serda MTS, Serda MAD, Serda JM dan Serda AH. Keempatnya adalah senior dari korban.
"Berdasarkan hasil penyidikan, telah ditetapkan empat orang tersangka, dan seluruhnya adalah personil TNI Angkatan Udara," kata Daan dalam konvensi pers, Rabu (16/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan keempat tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPM juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP nan mengatur penganiayaan nan dilakukan oleh militer nan mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Atau Pasal 467 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP nan mengatur tindak pidana penganiayaan berat nan direncanakan sehingga mengakibatkan kematian korban dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Selain itu, Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP nan mengatur tindak pidana penganiayaan nan mengakibatkan kematian korban dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
"Kemudian kami juga menggunakan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP disangkakan dalam tindakan pidana ini mengingat ada 4 orang nan diduga pelaku nan turut serta dalam melakukan tindakan pidana penganiayaan terhadap korban," kata Daan.
(yoa/gil)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·