Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap empat personil Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI pada Rabu (10/6) hari ini. Keempatnya merupakan terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Sidang dimulai sekitar pukul 09.55 WIB. Keempat terdakwa sudah datang di ruang sidang.
Sidang putusan pagi ini bakal menentukan nasib empat prajurit TNI nan menjadi terdakwa, ialah Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
Dalam persidangan sebelumnya, Oditur Militer menuntut keempatnya dengan balasan 2 tahun 6 bulan penjara. Oditur menyebut motif serangan murni lantaran dendam pribadi usai Andrie melakukan interupsi dalam rapat revisi UU TNI pada Maret 2025 lalu.
Akibat tindakan tersebut, Andrie Yunus menderita luka bakar hingga 24 persen di bagian wajah dan tubuhnya. Saat ini, korban juga mengalami abnormal permanen pada mata kanannya nan hanya bisa merespons cahaya, meski telah menjalani enam kali operasi.
Secara terpisah, kubu Andrie Yunus memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (2/6). Hakim tunggal PN Jaksel memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan investigasi kasus ini ke ranah peradilan umum sipil.
Dari putusan PN Jaksel tersebut, TAUD pada Senin (8/6) telah menyerahkan surat permohonan penghentian perkara ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Namun, pihak Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan proses norma nan melangkah dan objek gugatan di praperadilan merupakan dua perihal berbeda.
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·