Taufik Fajar
, Jurnalis-Senin, 09 Februari 2026 |08:24 WIB

BEI (Foto: Okezone)
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa dua skema nan tengah digodok oleh Pemerintah mengenai rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Nantinya patokan demutualisasi BEI dituangkan melalui Peraturan Pemerintah.
Berikut fakta-fakta skema demutualisasi BEI, bisa IPO dan Private Placement nan dirangkum Okezone, Senin (9/2/2026).
1. Ada 2 Skema Demutualisasi BEI
Airlangga mengatakan 2 skema tersebut antara lain, memungkinkan BEI untuk melakukan Initial Public Offering (IPO), maupun dengan private placement alias menjual saham baru maupun surat berbobot lainnya secara langsung kepada investor.
"Demutualisasi Bursa ini bisa dua tahap, satu dengan private placement, nan kedua bisa dengan IPO. Nanti itu bisa secara teknis dibahas," ujarnya dalam aktivitas Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam.
2. Transparansi Pasar Modal
Dia menjelaskan, langkah ini merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mendorong transparansi dan meningkatkan integritas pasar modal.
Harapannya kedua agenda tersebut bisa menarik biaya asing masuk ke pasar modal dan menciptakan pertumbuhan di industri finansial nasional.
"Sesuai dengan pengarahan Bapak Presiden (Prabowo), sektor keuangan, khususnya pasar modal, perlu di reform dan salah satu adalah demutualisasi Bursa," jelasnya.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·