
4 Bank Bangkrut hingga Februari 2026, Ada Praktik Fraud (Foto: Freepik)
JAKARTA - Praktik fraud membikin kondisi bank tidak sehat dan berujung izin upaya dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini terjadi pada PT BPR Kamadana nan berlokasi di Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.
OJK mencabut izin upaya BPR Kamadana lantaran menemukan adanya persoalan mendalam pada internal BPR Kamadana. Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan adanya praktik fraud serta pengabaian terhadap prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 nan ditetapkan pada Rabu, 18 Februari 2026.
Dengan dicabutnya izin BPR Kamadana menambah panjang daftar bank ambruk di Indonesia. Hingga Februari 2026, terdapat empat bank ambruk di Indonesia lantaran izinnya dicabut OJK.
OJK Temukan Fraud BPR Kamadana
Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penguatan industri perbankan serta upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem finansial di Bali.
“Dalam penyelenggaraan pengawasan terhadap PT BPR Kamadana, OJK telah mengidentifikasi adanya persoalan serius nan berangkaian dengan integritas dan tata kelola PT BPR Kamadana. Permasalahan tersebut mencakup fraud dan tindakan nan mengabaikan penerapan prinsip kehati-hatian,” ungkap Kristrianti Puji Rahayu dalam keterangan resmi dikutip Kamis (19/2/2026).
Masalah BPR Kamadana sejak Akhir 2024
Masalah pada BPR Kamadana sebenarnya telah terdeteksi sejak akhir 2024. Pada 18 Desember 2024, BPR ditetapkan sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP) lantaran rasio permodalan (KPMM) di bawah 12 persen dan predikat "Tidak Sehat".
Kemudian pada 16 Desember 2025, status ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) lantaran manajemen dan pemegang saham kandas melakukan perbaikan modal nan signifikan.
Terakhir, 5 Februari 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan pengamanan terhadap BPR Kamadana dan meminta OJK mencabut izin usahanya.
Kristrianti menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan bagi manajemen untuk melakukan pembenahan, namun hasilnya tidak memadai.
“Hingga pemisah waktu nan ditetapkan, kondisi BPR belum menunjukkan perbaikan nan memadai. OJK juga telah menindaklanjuti temuan pelanggaran dimaksud sesuai dengan ketentuan nan berlaku, termasuk melalui pemberian sanksi,” jelasnya.
Pasca-pencabutan izin upaya ini, LPS bakal segera menjalankan kegunaan penjaminan simpanan dan melakukan proses likuidasi sesuai undang-undang nan berlaku. OJK memastikan bahwa perlindungan terhadap pengguna tetap menjadi prioritas utama.
“OJK mengimbau kepada pengguna PT BPR Kamadana agar tetap tenang lantaran biaya masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan nan berlaku,” pungkas Kristrianti.
OJK Bali menegaskan bakal terus memantau industri perbankan secara ketat berdasarkan nilai profesionalisme dan akuntabilitas demi mewujudkan industri jasa finansial nan stabil dan terpercaya.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·