Jakarta, CNN Indonesia --
Tim 9 dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah letak mengenai kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) emas 74 kilogram dan duit tunai Rp543 miliar milik eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan penggeledahan dilakukan oleh interogator Tim 9, pada Senin (3/8) hari ini. Ia menyebut salah satu letak nan digeledah merupakan instansi pengacara milik tersangka Don Ritto (DR).
"Saat ini, Tim Penyidik melakukan penggeledahan nan sedang berjalan di beberapa tempat yakni, instansi tersangka DR dan rekan di Jakarta Selatan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dia mengatakan penggeledahan turut dilakukan terhadap rumah milik tersangka Nurman Herin (NH) nan berada di Depok, Jawa Barat.
Tidak ketinggalan, Anang menuturkan interogator Tim 9 buatan jaksa agung juga menggeledah empat perusahaan nan diduga mengenai kasus ini di wilayah Jakarta Selatan ialah Kantor PT HI, PT PIS, PT KPE dan PT SME.
"Seluruh tindakan investigasi itu dilakukan berasas ketentuan norma aktivitas nan bertindak dan merupakan bagian dari upaya interogator untuk memperoleh perangkat bukti, memperjelas bangunan perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset nan diduga berasal dari hasil tindak pidana," kata dia.
Sebelumnya Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU mengenai temuan emas 74 kilogram dan duit tunai Rp543 miliar oleh interogator campuran Polda Metro Jaya-Kortas Tipidkor Polri saat menggeledah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Belakangan, Febrie mengaku rumah itu merupakan miliknya, dan dia mengaku bisa mempertanggungjawabkan temuan tersebut.
Kasus nan semula ditangani kepolisian itu lampau dialihkan ke Kejagung, dan disidik tim 9 buatan jaksa agung.
Setelah Febrie dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga menetapkan pihak swasta ialah Nurman Herin sebagai tersangka. Penetapannya lantaran diduga Nurman Herin turut serta dalam kasus TPPU berbareng Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa alias pejabat struktural selama dia bekerja di Kejaksaan.
Selain itu, Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain di Kejagung. Perkara pertama berangkaian dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi untuk PT Krakatau Steel. Kedua, berangkaian dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN nan mengakibatkan Blackout.
Terakhir ialah Sprindik mengenai dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI. Dalam perkara ini, Febrie juga telah ditetapkan sebagai tersangka berbareng pihak swasta Don Ritto.
(tfq/dal)
[Gambas:Video CNN]
47 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·