Harga Referensi CPO Turun Gara-gara Permintaan Global Lesu

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah alias crude palm oil (CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP), alias Pungutan Ekspor (PE) sebesar US$ 996,52 per metrik ton (MT) pada periode 1-31 Agustus 2026. Angka tersebut turun sebesar US$ 4,38 alias 0,44% dibandingkan nilai bulan sebelumnya nan sebesar US$ 1.000,90/MT.

Sejalan dengan penurunan HR tersebut, pemerintah menetapkan Bea Keluar (BK) CPO pada periode 1-31 Agustus 2026 ditetapkan sebesar US$ 148/MT. Penetapan ini sesuai Kolom Angka 8 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 68 Tahun 2025.

Sementara itu, tarif PE CPO merujuk pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 9 Tahun 2026, ialah sebesar 12,5 persen dari HR CPO alias setara US$ 124,56/MT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"HR CPO pada Agustus 2026 turun dibandingkan dengan periode sebelumnya. Sesuai ketentuan nan berlaku, penurunan tersebut diikuti dengan penetapan BK sebesar US$ 148/MT dan PE sebesar 12,5% dari HR CPO, alias setara US$ 124,56/MT," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana dalam keterangannya, dikutip Minggu (2/8/2026).

Tommy menjelaskan penetapan HR CPO berasal dari rata-rata nilai selama periode 20 Juni-19 Juli 2026, ialah US$ 892,96/MT pada Bursa CPO Indonesia, US$ 1.100,08/MT pada Bursa CPO Malaysia, dan US$ 1.509,09/MT pada Harga Port CPO Rotterdam.

Berdasarkan PMK Nomor 35 Tahun 2025, andaikan terdapat selisih lebih dari US$ 40 di antara rata-rata nilai ketiga sumber tersebut, penghitungan HR CPO menggunakan dua sumber nilai nan menjadi median dan nan nilainya paling dekat dengan median. Oleh lantaran itu, penetapan HR CPO periode 1-31 Agustus 2026 merujuk pada rata-rata nilai Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia, sehingga ditetapkan sebesar USD 996,52/MT.

Selain CPO, produk minyak goreng berupa refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam bungkusan bermerek dengan neto paling banyak 25 kilogram dikenakan BK sebesar US$ 33/MT. Penetapan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1668 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto Paling Banyak 25 Kilogram.

Tommy mengatakan, penurunan HR CPO pada periode Agustus 2026 dipengaruhi melemahnya permintaan global, terutama dari India sebagai negara importir utama CPO, serta penurunan nilai minyak mentah dunia.

Sementara itu, HR biji kakao untuk periode Agustus 2026 ditetapkan sebesar US$ 5.424,96/MT, meningkat US$ 1.455,41 alias 36,66% dibandingkan dengan periode sebelumnya. Kenaikan tersebut mendorong Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao menjadi US$ 5.064/MT, naik US$ 1.418 alias 38,90%. Penetapan HR dan HPE tersebut mempertimbangkan kondisi pasar, perkembangan biaya logistik internasional, serta dinamika perdagangan global.

Peningkatan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi gangguan pasokan di negara-negara produsen utama Afrika Barat akibat serangan hama, cuaca buruk, dan penurunan produksi nan dipicu kejadian El Niño.

Untuk periode 1-31 Agustus 2026, BK biji kakao ditetapkan sebesar 7,5%, merujuk pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf B PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 68 Tahun 2025. Sementara itu, PE biji kakao juga ditetapkan sebesar 7,5%, sesuai Lampiran Huruf C PMK Nomor 69 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 9 Tahun 2026.

Di sisi lain, HPE produk kulit pada periode Agustus 2026 sama dengan periode sebelumnya. Sementara itu, HPE getah pinus ditetapkan sebesar US$ 1.013/MT, meningkat US$ 11 alias 1,10% dibandingkan dengan Juli 2026.

Kemudian, HPE produk kayu pada periode Agustus 2026 naik pada beberapa jenisnya. Kenaikan tersebut dialami veneer dari rimba alam serta produk kayu olahan dengan luas penampang 1.000 mm² hingga 4.000 mm² nan berasal dari jenis rimba campuran dan sortimen lainnya dari rimba tanaman, seperti jati, balsa, eucalyptus, dan jenis lainnya.

Sebaliknya, HPE produk kayu turun pada beberapa jenisnya. Produk nan turun, ialah veneer dari rimba tanaman, wooden sheet for packing box, wood in chips or particle, serta produk kayu olahan dengan luas penampang 1.000 mm² hingga 4.000 mm² dari jenis meranti, merbau, dan sortimen lainnya dari jenis eboni. Penurunan juga terjadi pada produk nan berasal dari rimba tanaman jenis akasia (acacia), pinus, gmelina, sengon, dan karet.

Selanjutnya, HPE keping kayu (chipwood), kayu olahan dengan luas penampang 1.000 mm² hingga 4.000 mm² dari sortimen lainnya nan berasal dari rimba tanaman jenis sungkai, serta produk kayu olahan unik jenis merbau dengan luas penampang 4.000 mm² hingga 10.000 mm² tidak berubah pada periode Agustus 2026 dibandingkan dengan Juli 2026.

Penetapan HR CPO, HR dan HPE biji kakao produk kulit, produk kayu, serta, getah pinus ditetapkan melalui Kepmendag Nomor 1667 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan nan Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum.

(acd/acd)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance