Empat personil BAIS TNI menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer Jakarta pada Rabu (3/6).
"Sesuai kesepakatan dan memang sudah agendanya, pembacaan tuntutan dari oditur militer," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat membuka sidang.
Empat terdakwa tersebut ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Para terdakwa sudah datang di ruang sidang. Tuntutan sudah mulai dibacakan oditur militer sejak Rabu pagi.
Keempatnya didakwa menyiram air keras lantaran Andrie Yunus dinilai telah melecehkan lembaga TNI apalagi menginjak-injak lembaga TNI.
Sehari sebelum sidang tuntutan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan mengenai kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Gugatan ini diajukan oleh Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku pemohon nan mewakili Andrie Yunus, melawan pihak termohon ialah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Dalam putusannya, Hakim menyatakan Pemohon mempunyai kedudukan norma untuk mengusulkan permohonan. Hakim pun mengabulkan sebagian permohonan, ialah memerintahkan polisi melanjutkan proses norma kasus Andrie Yunus.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Hakim Suparna.
"Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses norma terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Sat Reskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026," sambung Hakim.
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·