Surabaya, CNN Indonesia --
Rangkaian karnaval dan parade sound horeg di Jawa Timur (Jatim) diduga menimbulkan korban jiwa sepanjang Agustus 2026 di provinsi itu.
Tercatat tiga orang meninggal bumi dalam insiden-insiden tersebut dari mulai kru, peserta karnaval, hingga penduduk nan kebetulan berada di letak kejadian.
Kejadian terbaru ada di Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, di mana korban tertimpa kanopi dan tembok nan diduga ambruk imbas getaran sound horeg yang melintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban adalah Slamet Timbang (57), petani asal Dusun Pondok Jeruk, Desa Wringinagung, yang tertimpa kanopi dan tembok ketika mengantar istrinya ke apotek.
Saat kejadian, korban disebut sedang menunggu sang istri nan tengah membeli obat di apotek, dan ada rombongan sound horeg melintas di area tersebut.
Diduga akibat getaran sound horeg, secara tiba-tiba, tembok gedung dengan kanopi itu ambruk. Korban pun tertimpa. Ia mengalami luka berat di kepala dan dinyatakan meninggal dunia.
"Korban pas menunggu istrinya beli obat. Tidak selang berapa saat, ada bunyi keras dan korban sudah tersungkur tertimpa tembok. Kondisinya meninggal di tempat," kata Ulum, penduduk setempat nan jadi saksi mata.
Polisi menduga getaran sound horeg memicu robohnya bangunan. Mereka telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP_ serta memeriksa sejumlah saksi.
"Bener ada kejadian tertimpa kanopi, namun soal penyebabnya tetap dalam lidik dari pada petugas," kata Kapolsek Jombang, Iptu Imam Kusuma
Peristiwa lainnya di Jember dan Banyuwangi.
SN (29), kru sound horeg asal Jember, tewas pada Minggu (2/8) setelah kepalanya terbentur gapura Desa Candijati, Kecamatan Arjasa, saat truk pengangkut sound nan ditumpanginya melintas di bawah gapura desa sepulang dari karnaval di Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji.
Korban diduga tertidur di atas tumpukan perangkat sound sehingga tidak menyadari ketinggian muatan truk melampaui pemisah ketinggian bagian gapura. Kepala korban terbentur dan dinyatakan meninggal di letak kejadian.
"Karena sound-nya tinggi, saat melintasi gapura desa, korban kesampluk gapura." kata Kapolsek Arjasa, Ipda Mustaqim Romli.
Korban kedua adalah Bonari (44), penduduk Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Bonari meninggal bumi saat mengikuti parade sound horeg dalam rangka peringatan HUT ke-81 RI pada Minggu (23/8).
Camat Pesanggaran Didik Eko Wahyudi mengungkapkan korban sempat menggelar pesta minuman keras jenis arak sebelum karnaval dimulai, lampau berasosiasi dengan rombongan parade sound horeg.
Setelah melangkah sekitar satu kilometer dari garis start, tubuh Bonari tiba-tiba oleng dan terjatuh di aspal. Ia sempat dilarikan ke Puskesmas Pesanggaran, namun nyawanya tidak tertolong.
Korban diduga mengalami serangan jantung.
Parade sound horeg pun dihentikan sekitar pukul 20.00 WIB.
MUI Jatim
Merespons kejadian itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mendesak abdi negara kepolisian bertindak tegas terhadap penyelenggaraan karnaval sound horeg menyusul tewasnya tiga korban jiwa akibat aktivitas tersebut sepanjang Agustus 2026.
Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Ma'ruf Khozin mengatakan, fatwa nan dikeluarkan MUI sebelumnya hanya merespons akibat sound horeg berupa kerusakan rumah penduduk dan prasarana kampung. Menurutnya, kondisi saat ini sudah jauh lebih serius lantaran telah menimbulkan korban jiwa.
"Waktu itu fatwa MUI keluar, lampau ditindaklanjuti oleh Surat Edaran (SE) Gubernur, kemudian eksekusi lapangan dari Polda kita sudah cukup bagus. Nah, sekarang dampaknya lebih besar, dampaknya membawa korban," kata ustad Ma'ruf, saat dikonfirmasi, Selasa (1/9)
Kini kata Ma'ruf, kepolisian lah nan bisa menindak perihal itu. MUI Jatim pun berambisi abdi negara berkuasa tegas melakukan penyelidikan dan menuntaskan kasus hilangnya tiga nyawa tersebut akibat sound horeg.
"Jadi mestinya sudah lebih ditindak lagi dengan tegas. Kita berambisi betul, ini kuncinya ada di kepolisian. Kami di MUI hanya sekadar memberikan fatwa. Eksekusi lapangan tetap ranah dari kepolisian," ucap dia.
Ma'ruf pun menyoroti tren karnaval sound horeg nan berpotensi tetap bakal berjalan hingga momentum seremoni tahun baru mendatang. Jika tidak segera ditertibkan, maka korban nyawa bisa saja terus bertambah.
Mitigasi Pemprov Jatim
Sebelumnya, menyikapi kejadian Sound Horeg jelang peringatan bulan kemerdekaan RI pada Agustus lalu, Pemprov Jatim memperketat patokan sound horeg, dan menyiapkan hukuman tegas.
Pada pertengahan Agustus lalu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jatim Eddy Supriyanto menegaskan gelaran sound horeg diatur berdasarkan Surat Edaran Bersama (SE) Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya.
Personel Satpol PP, TNI, dan Polri pun telah diinstruksikan melakukan penyisiran dan mengawasi aktivitas sound horeg apakah sudah sesuai ketentuan nan berlaku.
Lewat SE berbareng itu, katanya, penyelenggara sound horeg tidak bisa lagi asal-asalan menggelar kegiatan. Regulasi tersebut merinci pemisah maksimal penggunaan desibel sesuai jenis kegiatan, baik nan berkarakter tetap maupun keliling jalan raya.
Untuk aktivitas tetap alias nan digelar di satu titik, volume bunyi dibatasi maksimal 120 desibel dengan syarat wajib mengantongi izin resmi dari kepolisian dan lembaga terkait. Sementara untuk aktivitas non-statis seperti karnaval alias parade keliling, pengaturan pengeras bunyi dibatasi maksimal 80 desibel.
Selain pembatasan desibel, SE Bersama itu juga melarang kendaraan sound horeg melintas di sejumlah area tertentu, seperti akomodasi kesehatan, area pendidikan, hingga tempat ibadah.
Eddy memastikan petugas telah menyiapkan hukuman tegas andaikan ditemukan pelanggaran dalam aktivitas sound horeg.
Sanksi tersebut meliputi tindakan administratif seperti pencabutan izin upaya alias upaya sound system, pembubaran aktivitas secara paksa, hingga penindakan pidana oleh abdi negara kepolisian.
"Jika kegiatannya tetap dan berizin resmi seperti konser musik, silakan. Namun, untuk aktivitas keliling nan meresahkan masyarakat, penindakan tegas bakal dilakukan oleh abdi negara kepolisian sesuai izin dalam surat edaran," katanya, 14 Agustus lalu.
(frd/kid)
46 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·