21 Daftar Penyakit yang tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
21 Daftar Penyakit nan tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Petugas BPJS Kesehatan memberikan info program agunan kesehatan kepada penduduk saat jasa BPJS Kesehatan Keliling dengan Mobile Customer Service (MCS) pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Ternate, Maluku Utara, Minggu (10/8/2025)(ANTARA/ANDRI SAPUTRA)

MASYARAKAT diminta memahami cakupan jasa kesehatan nan dijamin maupun nan tidak dijamin dalam program BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah nan kudu diikuti oleh seluruh rakyat Indonesia. Dengan adanya BPJS Kesehatan, maka masyarakat bisa berobat cuma-cuma dan tidak dipungut biaya sedikitpun. Seperti asuransi pada umumnya, ada iuran BPJS Kesehatan nan kudu dibayar masyarakat setiap bulan sesuai kelas nan dipilih.

Meski merupakan asuransi kesehatan gratis, namun tidak semua penyakit bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Misalnya saja, BPJS Kesehatan tidak menanggung jasa nan bukan kesehatan dasar alias tidak termasuk pengobatan kesehatan, seperti untuk jasa estetika.

Pemahaman mengenai faedah jasa kesehatan krusial bagi peserta agar tidak keliru saat mengakses pelayanan di akomodasi kesehatan. Dengan mengetahui ketentuan penjaminan, masyarakat dapat mempersiapkan dokumen, mengikuti alur layanan, serta memastikan jenis pelayanan nan dibutuhkan sesuai dengan patokan nan berlaku.

Informasi mengenai jasa kesehatan juga berangkaian dengan kebutuhan edukasi publik. Peserta BPJS Kesehatan disarankan untuk memastikan kembali ketentuan pelayanan melalui kanal resmi alias langsung menanyakan kepada petugas akomodasi kesehatan sebelum menjalani tindakan medis tertentu.

Pentingnya Memahami Cakupan Jaminan

Dalam jasa kesehatan, tidak semua tindakan alias kondisi otomatis masuk dalam penjaminan. Karena itu, masyarakat perlu memahami batas manfaat, prosedur rujukan, serta syarat manajemen nan berlaku.

Ketidaktahuan mengenai ketentuan penjaminan dapat menimbulkan kebingungan saat pasien memerlukan pelayanan. Edukasi nan jelas diharapkan membantu peserta mengambil keputusan lebih tepat ketika berobat.

Peserta Diminta Melakukan Konfirmasi

Masyarakat nan memerlukan info lebih lanjut mengenai jasa BPJS Kesehatan sebaiknya melakukan konfirmasi langsung ke akomodasi kesehatan terkait. Konfirmasi diperlukan terutama jika jasa nan dibutuhkan memerlukan tindakan khusus, rujukan, alias pemeriksaan lanjutan.

Dengan langkah tersebut, peserta dapat memperoleh penjelasan mengenai alur pelayanan, kelengkapan administrasi, serta kemungkinan pembiayaan nan perlu dipersiapkan.

Informasi komplit mengenai daftar penyakit alias jasa nan tidak ditanggung perlu merujuk pada ketentuan terbaru nan bertindak dan penjelasan resmi dari pihak terkait.

Berikut adalah daftar penyakit nan tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

  • Penyakit nan berupa pandemi alias kejadian luar biasa.
  • Perawatan nan berasosiasi dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  • Perataan gigi seperti behel.
  • Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan alias kekerasan seksual.
  • Penyakit alias cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri alias upaya bunuh diri.
  • Penyakit akibat konsumsi alkohol alias ketergantungan obat.
  • Penyakit nan tidak di-cover BPJS Kesehatan lainnya adalah mengenai dengan pengobatan mandul alias infertilitas.
  • Penyakit alias cedera akibat kejadian nan tak bisa dicegah, seperti tawuran.
  • Pelayanan kesehatan nan dilakukan di luar negeri.
  • Pengobatan dan tindakan medis nan dikategorikan sebagai percobaan alias eksperimen.
  • Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional nan belum dinyatakan efektif berasas penilaian teknologi kesehatan.
  • Alat kontrasepsi.
  • Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  • Pelayanan kesehatan nan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nan terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain nan tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Pelayanan kesehatan di akomodasi kesehatan nan tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, selain dalam keadaan darurat.
  • Pelayanan kesehatan terhadap penyakit alias cedera akibat kecelakaan kerja alias hubungan kerja nan telah dijamin oleh program agunan kecelakaan kerja alias menjadi tanggungan pemberi kerja.
  • Pelayanan kesehatan nan dijamin oleh program agunan kecelakaan lampau lintas nan berkarakter wajib sampai nilai nan ditanggung oleh program agunan kecelakaan lampau lintas sesuai kewenangan kelas rawat peserta.
  • Pelayanan kesehatan tertentu nan berangkaian dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
  • Pelayanan kesehatan nan diselenggarakan dalam rangka hormat sosial.
  • Pelayanan nan sudah ditanggung dalam program lain.

Pelayanan lainnya nan tidak ada hubungan dengan faedah agunan kesehatan nan diberikan.

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia