2 Tahun Kabinet Merah Putih, Indeks Reformasi Birokrasi Nasional Meningkat

Sedang Trending 52 menit yang lalu

Jakarta -

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mencatat peningkatan Indeks Reformasi Birokrasi Nasional dari 71,92 pada 2024 menjadi 73,37 pada 2025. Capaian ini merupakan hasil dari upaya penguatan reformasi birokrasi tematik selama dua tahun Kabinet Merah Putih.

Reformasi birokrasi tematik diterapkan di 418 lembaga pemerintah dengan konsentrasi pada enam sektor, ialah pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, hilirisasi, ketahanan pangan, jasa kesehatan, serta pendidikan.

Hasilnya, pada 2025, rata-rata tingkat kemiskinan di wilayah nan menerapkan reformasi birokrasi tematik tercatat 6,01%, lebih rendah dibandingkan rata-rata nasional sebesar 8,25%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, sebanyak 1.132 unit jasa memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) selama dua tahun terakhir.

"Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya pembenahan tata kelola pemerintahan agar semakin efektif dalam mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik," ungkap keterangan resmi KemenPAN-RB, Kamis (22/10/2026).

Dari sisi kelembagaan, Kementerian PAN-RB telah menerbitkan 69 Peraturan Presiden tentang organisasi Kabinet Merah Putih dalam waktu kurang dari 100 hari sejak kabinet dibentuk. Penataan organisasi dilanjutkan melalui konsolidasi, penyederhanaan struktur, dan pengurangan tumpang tindih kegunaan antarinstansi.

Kementerian PANRB juga menyusun tujuh proses upaya tematik untuk mendukung program prioritas presiden. Fokusnya meliputi pengentasan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem, peningkatan investasi melalui ekspor-impor, ketahanan pangan, hilirisasi sektor mineral dan batu bara, peningkatan akses jasa kesehatan, pemenuhan gizi nasional, serta investasi di area ekonomi khusus.

Di sisi lain, reformasi birokrasi turut dilakukan melalui kebijakan elastisitas kerja bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini bermaksud meningkatkan produktivitas dan mendorong modernisasi keahlian melalui pemanfaatan teknologi, dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik.

"Reformasi birokrasi juga menyasar pola kerja ASN melalui kebijakan elastisitas bekerja. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan mendorong modernisasi keahlian dengan pemanfaatan teknologi," tutup keterangan resmi KemenPAN-RB.

(anl/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑