Ada Kontribusi Pajak Kendaraan di Balik Jalan dan Transportasi Umum Jakarta

Sedang Trending 53 menit yang lalu

Ada Kontribusi Pajak Kendaraan di Balik Jalan dan Transportasi Umum Jakarta

Jalanan dan transportasi umum Jakarta. Jalanan dan transportasi umum Jakarta. (Foto: dok Okezone)

JAKARTA — Setiap hari, jalanan Jakarta menjadi saksi aktivitas masyarakat. Mulai dari penduduk nan berangkat bekerja, mengantar anak ke sekolah, menjalankan usaha, mengirim barang, memerlukan sarana transportasi nan memadai. Kondisi ini membikin pembangunan dan pemeliharaan prasarana transportasi menjadi salah satu kebutuhan krusial bagi ibu kota.

Salah satu sumber pendapatan wilayah nan turut mendukung kebutuhan tersebut adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pajak ini dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan nan berlaku.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, di DKI Jakarta, pemanfaatan sebagian hasil penerimaan PKB telah diatur secara unik dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

“Pasal 65 ayat (1) Perda tersebut mengamanatkan bahwa hasil penerimaan PKB dialokasikan paling sedikit 10 persen untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum,” ujarnya.

“Ketentuan itu memperlihatkan adanya keterkaitan antara penerimaan dari kendaraan bermotor dengan kebutuhan mobilitas masyarakat. Sebagian penerimaan nan berasal dari pajak kendaraan diarahkan untuk mendukung dua aspek penting, ialah prasarana jalan dan transportasi umum,” kata Morris.

PKB Dukung Infrastruktur dan Transportasi Publik

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑