
Ahli Pidana UI Sebut Penagihan Utang dengan Mengancam dan Memeras Bisa Dipidana/IMG
JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Flora Dianti, menegaskan, penagihan utang jika diikuti dengan pemaksaan dalam corak pemerasan alias pengancaman maka itu berubah menjadi delik pidana.
“Karena pada dasarnya jika nagih utang, nagih utang saja tidak perlu ada pemaksaan, tidak perlu ada pengancaman dan pemerasan. Tapi jika ada pengancaman dan pemerasan duit maka itu masuk dalam penyalahgunaan hak,” kata Flora saat menjadi saksi kasus pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), dikutip, Kamis (22/10/2026).
Dalam kesaksiannya, Flora menjabarkan Pasal 482 dan Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua pasal tersebut mengatur tentang pemerasan dan pengancaman. Pasal-pasal tersebut didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa berinisal BPT.
“Pertama adalah niat dengan maksud menguntungkan diri sendiri alias orang lain dengan modus operandi nan berbeda. Pada 482 modus operandinya dengan kekerasan alias ancaman kekerasan,” ujarnya.
Sedangkan modus operandi untuk 483 dalam corak pengancaman untuk membuka rahasia alias penistaan tujuannya adalah agar orang menyerahkan barang.
“Inti dari Pasal 482 dan 483 adalah pemaksaan tersebut. Jadi, kejahatan itu bentuknya adalah lantaran seseorang dipaksa,”lanjutnya.
Flora mengatakan, seseorang bisa menagih utang dengan menempuh jalur norma nan benar, tetapi jika dilakukan dengan menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan alias penistaan maka itu masuk dalam ranah pidana lantaran telah melakukan penyalahgunaan hak.
“Ancaman tidak selalu disampaikan secara terbuka alias eksplisit. Ancaman dapat dinilai dari rangkaian percakapan, tulisan, maupun gestur tubuh. Meski demikian, penilaiannya kudu mempertimbangkan keadaan objektif, hubungan antara pihak-pihak nan terlibat, dan konteks peristiwa,” ujarnya.
“Ancaman itu membikin korban merasa takut. Ketakutan ini nan akhirnya membikin korban mau menyerahkan peralatan jadi ada kausalitasnya. Tentunya ketakutan ini kudu dilihat dari ancamannya,” lanjutnya.
45 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·