
Pimpinan PN Depok Jadi Tersangka Suap (foto: Freepik)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto menyatakan kekecewaan dan penyesalan mendalam atas penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peristiwa ini dinilai telah mencoreng marwah dan kehormatan Mahkamah Agung.
"Ketua Mahkamah Agung menyatakan kecewa dan sangat menyesal atas peristiwa nan telah mencederai keluhuran harkat dan martabat hakim, serta mencoreng kehormatan dan marwah lembaga Mahkamah Agung RI," ujar Juru Bicara MA, Yanto dalam konvensi pers, Senin (9/2/2026).
Menurut Yanto, perbuatan kedua ketua PN Depok tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap komitmen Mahkamah Agung dalam mewujudkan zero tolerance terhadap segala corak penyimpangan dan pelayanan peradilan nan tidak berintegritas.
"Terlebih perbuatan ini dilakukan beberapa saat setelah para pengadil menikmati kenaikan tunjangan, nan merupakan corak support pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan independensi hakim," tegasnya.
MA, lanjut Yanto, mendukung penuh proses norma nan dilakukan oleh KPK dan menegaskan tidak bakal menghalangi langkah penegakan norma terhadap abdi negara peradilan nan terlibat tindak pidana.
"Ketua Mahkamah Agung berkomitmen tidak bakal menghalangi proses norma dan bakal segera mengeluarkan izin penangkapan andaikan ada pengadil nan melakukan tindak pidana," jelasnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·